Tom Lembong Didakwa Rugikan Negara Rp 578 Miliar, Begini Alur Korupsi Impor Gula

BeritaNasional.com - Jaksa penuntut umum (JPU) mendakwa Eks Menteri Perdagangan (Mendag) Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong telah merugikan negara Rp 578 miliar atas kasus dugaan korupsi importasi gula periode 2015-2016.
Dakwaan itu dibacakan JPU dalam sidang perdana yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat digelar pada Kamis (6/3/2025) hari ini.
“Melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri, atau orang lain, atau suatu, korporasi,” bunyi dakwaan JPU
Adapun perbuataan Tom Lembong diurai oleh JPU, bermula dari surat persetujuan impor gula kristal mentah (GKM) periode 2015-2016 kepada 10 pihak swasta, seperti Tony Wijaya melalui PT Angels Product.
Lalu, Then Surianto Eka Prasetyo melalui PT Makassar Tene; Hansen Setiawan melalui PT Sentra Usahatama Jaya; Indra Suryaningrat melalui PT Medan Sugar Industry; dan Eka Sapanca melalui PT Permata Dunia Sukses Utama.
Kemudian, persetujuan juga diberikan kepada Wisnu Hendraningrat melalui PT Andalan Furnindo; Hendrogiarto A. Tiwow melalui PT Duta Sugar International; Hans Falita Hutama melalui PT Berkah Manis Makmur; Ali Sandjaja Boedidarmo melalui PT Kebun Tebu Mas; dan Ramakrishna Prasad Venkatesha Murthy melalui PT Dharmapala Usaha Sukses.
Tanpa adanya rapat koordinasi antar kementerian dan rekomendasi dari Kemenperin. Tom Lembong memberikan persetujuan impor GKM untuk diolah menjadi Gula Kristal Putih (GKP) kepada delapan perusahaan swasta.
"Padahal mengetahui perusahaan tersebut tidak berhak mengolah Gula Kristal Mentah menjadi Gula Kristal Putih karena perusahaan tersebut merupakan perusahan gula rafinasi," ujar JPU.
Namun, Tom Lembong diyakini Jaksa tetap memberikan surat pengakuan importir produsen GKM kepada Tony Wijaya Ng melalui PT Angels Products untuk diolah menjadi GKP. Izin itu diberikan saat produksi gula dalam negeri mencukupi dan realisasi impor GKM tersebut terjadi pada musim giling.
Selanjutnya, Tom Lembong juga tidak menunjuk perusahaan BUMN dalam pengendalian ketersediaan dan stabilisasi harga gula. Malah, ditunjuk Induk Koperasi Kartika (Inkopkar), Induk Koperasi Kepolisian Negara Republik Indonesia (Inkoppol).
Kemudian, Pusat Koperasi Kepolisian Republik Indonesia (PUSKOPOL), Satuan Koperasi Kesejahteraan Pegawai (SKKP) TNI-Polri yang diminta Tom Lembong untuk mengendalikan dan stabilisasi harga gula di masyarakat.
Dalam dakwaan, JPU juga menyoroti perbuatan Tom Lembong yang telah memberikan penugasan kepada PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (Persero) untuk melakukan pengadaan GKP dengan cara bekerja sama dengan produsen gula rafinasi.
Perbuatan itu dilakukan lantaran Charles Sitorus selaku mantan Direktur Pengembangan Bisnis PT PPI, bersama-sama sembilan pihak swasta yakni Dirut PT Angels Product Tony Wijaya hingga Ali Sandjaja Boedidarmo selaku Direktur Utama PT Kebun Tebu Mas telah sepakat soal pengaturan harga jual gula.
"Kesepakatan itu berkaitan dengan pengaturan harga jual gula dari produsen kepada PT PPI dan pengaturan harga jual dari PT PPI kepada distributor diatas Harga Patokan Petani," tambah JPU.
Terakhir, Tom didakwa atas dugaan penyalahan aturan mengenai distribusi gula dalam rangka melakukan stabilisasi harga yang seharusnya dilakukan oleh BUMN melalui operasi pasar dan atau pasar murah.
“Terdakwa tidak melakukan pengendalian atas distribusi gula dalam rangka pembentukan stok gula dan stabilisasi harga gula yang seharusnya dilakukan oleh BUMN melalui operasi pasar dan/atau pasar murah,” ucapnya.
Atas perbuatannya, JPU lantas mendakwa Tom Lembong telah memperkaya 10 pihak swasta sebesar Rp515 miliar dan merugikan negara Rp578 miliar.
"Yang merugikan Keuangan Negara sebesar Rp 515.408.740.970,36 yang merupakan bagian dari kerugian keuangan negara sebesar Rp 578.105.411.622,47 berdasarkan Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara Atas Dugaan Tindak Pidana Korupsi Dalam Kegiatan Importasi Gula Di Kementerian Perdagangan Tahun 2015-2016 Nomor: PE.03/R/S-51/D5/01/2025 tanggal 20 Januari 2025 dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Republik Indonesia," bebernya
8 bulan yang lalu
PERISTIWA | 2 hari yang lalu
PERISTIWA | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 22 jam yang lalu
GAYA HIDUP | 2 hari yang lalu
POLITIK | 2 hari yang lalu
GAYA HIDUP | 2 hari yang lalu
PERISTIWA | 1 hari yang lalu
PERISTIWA | 1 hari yang lalu
OLAHRAGA | 1 hari yang lalu
POLITIK | 2 hari yang lalu