Usai Sidang, Tom Lembong Tiba-tiba Singgung soal Korban Banjir Jabodetabek

BeritaNasional.com - Terdakwa Mantan Menteri Perdagangan (Mendag) Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembang turut menyampaikan rasa prihatin kepada para korban yang dilanda bencana banjir di wilayah Jabodetabek beberapa waktu lalu.
Hal itu disampaikan Tom Lembong, usai menjalani sidang perdana dalam kasus dugaan korupsi importasi gula yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (6/3/2025).
“Pertama, saya mau menyampaikan turut berduka dan turut prihatin atas korban banjir di Bekasi dan titik-titik lain di Jabodetabek,” kata Tom Lembong kepada awak media
Pada kesempatan itu juga, Tom Lembong turut mengucapkan doa kepada para korban banjir agar diberikan ketabahan atas musibah yang dihadapinya.
“Saya mau menyampaikan doa saya bagi korban banjir tersebut semoga bisa mengatasi musibah yang melandanya dengan baik,” ujar dia.
Sementara untuk jalannya sidang, Terdakwa Tom Lembong menyatakan tidak terima atas dakwaan jaksa penuntut umum (JPU), karena telah membuat kerugian negara sebesar Rp 578 miliar.
Demikian pernyataan itu disampaikan Tom Lembong dalam eksepsi atau nota keberatan atas dakwaan JPU. Karena, tidak ada aliran dari nominal kerugian tersebut yang masuk ke kantong Tom Lembong.
“Tidak ada aliran dana yang masuk ke Tom Lembong baik secara langsung maupun tidak langsung. Bahkan semua kinerja beliau sudah diaudit BPK dengan hasil clean and clear,” ucap pengacara Tom Lembong dalam materi eksepsi, dikutip Kamis (6/3/2035).
Sedangkan dari JPU telah mendakwa Tom Lembong karena telah memperkaya 10 pihak swasta sebesar Rp 515 miliar dan merugikan negara Rp 578 miliar.
"Yang merugikan Keuangan Negara sebesar Rp515.408.740.970,36 yang merupakan bagian dari kerugian keuangan negara sebesar Rp578.105.411.622,47 berdasarkan Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara Atas Dugaan Tindak Pidana Korupsi Dalam Kegiatan Importasi Gula Di Kementerian Perdagangan Tahun 2015-2016 Nomor: PE.03/R/S-51/D5/01/2025 tanggal 20 Januari 2025 dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Republik Indonesia," beber JPU.
Atas perbuatannya, Tom Lembong pun didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
8 bulan yang lalu
PERISTIWA | 2 hari yang lalu
PERISTIWA | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 21 jam yang lalu
GAYA HIDUP | 2 hari yang lalu
POLITIK | 2 hari yang lalu
GAYA HIDUP | 2 hari yang lalu
PERISTIWA | 1 hari yang lalu
PERISTIWA | 1 hari yang lalu
OLAHRAGA | 1 hari yang lalu
POLITIK | 2 hari yang lalu