Rabu, 12 Maret 2025
JADWAL SALAT & IMSAKIAH
Imsak
00:00
Subuh
00:00
Zuhur
00:00
Ashar
00:00
Magrib
00:00
Isya
00:00

Geledah Depo Plumpang Pertamina, Kejagung Sita Dokumen sampai Ambil Sampel Minyak

Oleh: Bachtiarudin Alam
Rabu, 12 Maret 2025 | 12:13 WIB
SPBU Pertamina. (BeritaNasional/MyPertamina)
SPBU Pertamina. (BeritaNasional/MyPertamina)

BeritaNasional.com -  Kejaksaan Agung (Kejagung) RI telah melakukan penggeledahan di Depo Pertamina Plumpang Jakarta Utara. Penggeledahan ini sebagai tindaklanjut kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina - KKKS 2018-2023.

"Ada (penggeledahan di Plumpang),” kata JAM Pidsus Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah saat dikonfirmasi, Rabu (12/3/2025).

Dari hasil penggeledahan yang dilakukan beberapa hari lalu, ia menyebut pihaknya telah menyita beberapa dokumen sampai mengambil sampel minyak di beberapa tangki.

“Penyitaan 17 kontainer dokumen soal penerimaan dan pengeluaran BBM. Selain itu penyidik juga ambil sampel dari 17 tangki minyak dan amankan barang bukti elektronik,” jelasnya.

Nantinya sederet barang bukti yang telah disita akan diperiksa lebih lanjut untuk dilakukan pengembangan mencari bukti-bukti lain dari kasus korupsi tersebut.

Total saat ini telah ada sembilan tersangka dengan bertambahnya dua pejabat Pertamina Patra Niaga yakni Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga Maya Kusmaya dan Commodity Trader Edward Corne.

Kemudian untuk tersangka sebelumnya yakni Riva Siahaan selaku Direktur Utama (Dirut) PT Pertamina Patra Niaga, dan Yoki Firnandi selaku Dirut PT Pertamina Internasional Shipping.

Sani Dinar Saifuddin selaku Direktur Optimasi Feedstock dan Produk PT Kilang Pertamina Internasional, Agus Purwono selaku Vice President Feedstock Manajemen PT Kilang Pertamina Internasional.

Lalu, MKAN selaku Beneficial Owner PT Navigator Khatulistiwa, DW selaku Komisaris PT Navigator Khatulistiwa sekaligus Komisaris PT Jenggala Maritim, dan DRJ selaku Komisaris PT Jenggala Maritim sekaligus Dirut PT Orbit Terminal Mera.

Sedangkan duduk perkara kasus ini bermula dari PT Pertamina Patra Niaga yang mengimpor minyak Ron 90 atau sejenis pertalite. Namun, diolah sedemikian rupa menjadi Ron 92 atau pertamax.

Semua minyak itu dipesan dengan mengimpor minyak mentah melalui PT Kilang Pertamina Internasional dan produk kilang oleh PT Pertamina Patra Niaga dengan melibatkan DMUT/Broker.

Padahal saat itu Pertamina diwajibkan mencari pasokan minyak bumi dari kontraktor dalam negeri sebelum merencanakan impor. Sebagaimana diatur dalam Pasal 2 dan Pasal 3 Permen ESDM Nomor 42 Tahun 2018.

Para tersangka telah dijerat dengan Pasal 2 Ayat 1 Juncto Pasal 3 Juncto Pasal 18 UU Tipikor Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP. Atas dugaan perbuatan melawan hukum yang telah mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp193,7 triliun.sinpo

Editor: Sri Utami Setia Ningrum
Komentar: