Anggota DPR Tolak Ide RUU Kebebasan Beragama Menteri HAM

BeritaNasional.com - Menteri HAM Natalius Pigai mengusulkan dibentuk RUU Kebebasan Beragama. Hal itu untuk menanggulangi diskriminasi terhadap kelompok agama minoritas atau di luar agama resmi.
Anggota Komisi XIII DPR RI Mafirion menolak usulan tersebut. Sebab UUD 1945 sampai UU HAM sudah mengatur kebebasan beragama.
Kebebasan beragama sudah dijamin oleh negara. Sehingga tidak diperlukan undang-undang yang baru.
"Maksud saya itu apa itu penting UUD itu, bukankah kita tanpa undang-undang selama ini kan kita bebas juga beragama gitu," kata Mafirion kepada wartawan, dikutip Kamis (13/3/2025).
"UUD 1945 mengatur, kan banyak juga UUD 1945 pasal 29 atau berapa gitu, pasal 29 ya, udah itu UU HAM mengatur, kan sudah ada semua, kenapa harus dibuat lagi undang-undang kebebasan beragama," sambungnya.
Menurut Mafirion, kebebasan beragama di Indonesia berjalan baik. Apabila ada masalah seperti terkait rumah ibadah, tidak ada jaminan persoalan tersebut bisa selesai dengan adanya undang-undang baru.
"Yang kedua, apakah sekarang ini tanpa undang-undang kebebasan beragama dengan aturan-aturan yang ada dan undang-undang dasar 1945 apa orang tidak bebas beragama? Bebas," tegasnya.
Mafirion meminta sebaiknya Pigai mengurus hal-hal yang lebih subtantif terkait isu-isu hak asasi manusia. Seperti melakukan sosialisasi kepada masyarakat terkait pemahaman HAM.
"Rakyat ngerti pemerintah gak ngerti, itu yang terjadi makanya banyak pelanggaran HAM kan kita tidak memahami substansi HAM yang sebenarnya," ujarnya.
"Kita kadang-kadang malah orang-orang tidak bisa membedakan hak asasi manusia dengan pidana kan gak bisa dengan perdata dicampur aduk gitu, jadi saya pikir memantapkan aturan-aturan yang ada tentang kebebasan beragama dari pada membuat undang-undang yang baru," pungkasnya.
9 bulan yang lalu
PERISTIWA | 1 hari yang lalu
PERISTIWA | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 1 hari yang lalu
PERISTIWA | 2 hari yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
HUKUM | 2 hari yang lalu
PERISTIWA | 21 jam yang lalu