Pimpinan Komisi I: Pro Kontra Revisi UU TNI Sudah Terbantahkan

BeritaNasional.com - Wakil Ketua Komisi I DPR RI Dave Laksono menilai pro kontra terhadap revisi UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI merupakan hal yang biasa. Namun, pro kontra terhadap revisi UU TNI tersebut sudah terbantahkan melalui draf yang segera disahkan.
"Kalau polemik pro kontra sih itu hal yang lumrah, akan tetapi sebenarnya semuanya sudah terbantahkan," ujar Dave di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (19/3/2025).
Pro kontra itu terbantahkan karena kekhawatiran dwifungsi TNI tidak mungkin terjadi. Dave menjamin tidak ada pemberangusan supremasi sipil dalam draf terakhir revisi UU TNI.
"Karena hal-hal yang berkaitan tentang kembalinya dwifungsi di TNI atau ABRI itu tidak akan mungkin terjadi, karena hal-hal yang katakan pemberangusan supremasi sipil itu tidak ada," katanya.
Politikus partai Golkar ini menyinggung pasal 47 terkait penempatan prajurit TNI aktif di kementerian/lembaga sudah dipertegas posisi apa saja yang bisa ditempati. Semuanya memang kementerian/lembaga yang sudah sebelumnya diisi prajurit TNI aktif.
"Apalagi dengan dipertegas jabatan di kementerian yang boleh dijabat oleh TNI itu memang diperluas, akan tetapi kenapa, karena itu memang sekarang ini TNI sudah mengisi diposisi kementerian tersebut, di lembaga tersebut seperti BSSN, Bakamla, BNPB, terus di Dewan Pertahanan Nasional, itu semua kan TNI sudah mengisi semua posisinya," kata Dave.
Karena itu sambung dia sudah tidak ada lagi perdebatan dalam revisi UU TNI. Perubahan undang-undang ini justru membatasi TNI keluar dari fungsi utamanya.
"Jadi sebenarnya tidak ada lagi perdebatan justru dengan adanya UU ini, ini melimitasi keluarnya TNI dari fungsi utamanya dan juga memastikan supremasi sipil ini supremasi hukum itu tetap akan berjalan," tukasnya.
9 bulan yang lalu
EKBIS | 1 hari yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu
PERISTIWA | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
PERISTIWA | 1 hari yang lalu
PENDIDIKAN | 1 hari yang lalu
OLAHRAGA | 19 jam yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
PERISTIWA | 12 jam yang lalu