Kortas Tipidkor Temukan Pidana Dugaan Korupsi Impor Tekstil di Jawa Barat

BeritaNasional.com - Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipidkor) ternyata turut menemukan adanya unsur pidana dugaan tindak pidana korupsi terkait impor tekstil yang terjadi di kawasan Batujajar, Jawa Barat.
“Perkara saat ini telah ditingkatkan penanganannya ke tahap penyidikan dan kita telah memanggil para pihak untuk dimintai keterangannya seputar aktivitas terkait izin importasi yang diberikan kepada pihak PT. KSD,” kata Kakortas Tipidkor Polri, Irjen Pol Cahyono Wibowo kepada wartawan, Kamis (20/3/2025).
Menurut Cahyono, unsur dugaan korupsi dalam impor tekstil oleh perusahaan PT. KSD ditemukan setelah penyidik melakukan penyelidikan beberapa waktu lalu. Dengan metode secara tertutup dan terbuka.
Dilanjutkannya, bahwa metode penyelidikan secara tertutup ini dilakukan oleh penyidik dengan mengamati aktivitas perusahaan. Di mana, hasilnya akan dikumpulkan sebagai alat bukti meliputi pattern atau pola aktivitas yang dilakukan perusahaan.
“Yang saat ini telah kita dapatkan adalah pola-pola aktivitas mulai dari pelabuhan tujuan sampai kepada aktivitas bongkar muat di wilayah kepabeanan yang berlokasi di gudang berikat PT. KSD yang beralamat di Batujajar Jawa Barat,” kata dia.
Sementara terkait dengan penyelidikan terbuka, kata Cahyono, penyidik pun telah memanggil para saksi untuk dimintai keterangan seputar izin importasi yang diberikan kepada pihak PT. KSD.
Meski belum dijelaskan secara detail pelanggaran yang dilakukan perusahaan PT. KSD. Namun, Cahyono mengakui jika dugaan korupsi ini pun terjadi di perusahaan PT. IML yang berlokasi di kawasan Batujajar, Jawa Barat.
“Selain PT. KSD, kita juga menduga adanya dugaan korupsi terkait importasi PT. IML yang memiliki gudang di kawasan yang sama,” tuturnya.
9 bulan yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu
PERISTIWA | 1 hari yang lalu
PENDIDIKAN | 2 hari yang lalu
PERISTIWA | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 1 hari yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu
HUKUM | 2 hari yang lalu
PERISTIWA | 2 jam yang lalu
PERISTIWA | 2 hari yang lalu
PERISTIWA | 2 hari yang lalu