Demonstran Mulai Blokir Jalan, Polisi Tutup Ruas Gatot Subroto Arah Slipi

BeritaNasional.com - Aksi massa demonstran yang menolak RUU No. 34/2004 tentang TNI mulai melakukan pemblokiran ruas Jalan Arteri Gatot Subroto, tepat di Pintu Gerbang Utama Gedung DPR/MPR RI, Kamis (20/3/2025) siang.
Pantauan beritanasional.com, tampak pemblokiran jalan ini dilakukan sekira pukul 14.23 WIB. Beberapa masa dari elemen mahasiswa yang memakai almamater turut bergabung bersama koalisi masyarakat sipil.
Dengan jumlah yang semakin banyak, mereka pun mulai memadati Jalan Arteri Gatot Subroto arah Slipi. Dampaknya, terjadi kemacetan di jalan tersebut karena kendaraan yang tidak bisa melaju.
Aparat kepolisian pun sempat bernegosiasi agar massa tidak menutup jalan. Namun, negosiasi itu tidak membuahkan hasil, sehingga siang ini jalan Gatot Subroto arah Slipi dialihkan untuk sementara.
Pengalihan dilakukan oleh kepolisian, dimulai dari jalur flyover Ladokgi untuk dialihkan ke tol dalam kota KM 10 maupun jalan Gerbang Pemuda ke arah Senayan.
"Iya, kita tutup dari flyover Ladokgi," ucap petugas sambil mengarahkan arus lalu lintas.
Sementara, dari sisi kondisi pengamanan, terlihat beberapa aparat kepolisian yang masih berjaga mengawal aksi unjuk rasa seiring dengan penyampaian aspirasi massa terhadap kritik atas revisi Undang-Undang (UU) TNI.
UU TNI Telah Disahkan
Sebelumnya, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) resmi mengesahkan revisi Undang-Undang (UU) Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI menjadi UU dalam rapat paripurna di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (20/3/2025).
Ketua DPR RI, Puan Maharani, menegaskan bahwa revisi UU TNI ini tetap berlandaskan nilai demokrasi, supremasi sipil, hak asasi manusia, dan hukum.
"Kami bersama pemerintah bahwa perubahan UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia tetap berlandaskan pada nilai demokrasi, supremasi sipil, hak asasi manusia, hukum nasional, dan internasional yang telah ditetapkan," ujar Puan saat pengambilan keputusan terhadap revisi UU TNI dalam rapat paripurna.
Puan menegaskan ada tiga pasal utama yang diubah substansinya dalam revisi UU TNI.
Tiga pasal tersebut adalah pasal 7 mengenai penambahan operasi militer TNI di luar perang, pasal 47 tentang penempatan TNI di kementerian/lembaga, dan pasal 53 terkait batas usia pensiun prajurit TNI berdasarkan jenjang kepangkatan.
"Berdasarkan hasil pembahasan substansi materi, menyepakati dan menyetujui Revisi UU TNI fokus hanya pada tiga substansi utama," ujar Puan.
Sebelumnya, DPR telah mengesahkan revisi UU TNI menjadi undang-undang. Seluruh fraksi menyetujui pengesahan revisi UU TNI.
"Kami meminta persetujuan fraksi-fraksi terhadap rancangan undang-undang tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI, apakah dapat disetujui untuk disahkan menjadi undang-undang," ujar Ketua DPR RI, Puan Maharani, yang memimpin rapat paripurna.
"Setuju," jawab seluruh anggota dewan yang hadir.
9 bulan yang lalu
OLAHRAGA | 11 jam yang lalu
PERISTIWA | 18 jam yang lalu
PERISTIWA | 2 hari yang lalu
PENDIDIKAN | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
PERISTIWA | 2 hari yang lalu
EKBIS | 1 hari yang lalu
PERISTIWA | 1 hari yang lalu
PENDIDIKAN | 1 hari yang lalu
POLITIK | 2 hari yang lalu