Rabu, 26 Maret 2025
JADWAL SALAT & IMSAKIAH
Imsak
00:00
Subuh
00:00
Zuhur
00:00
Ashar
00:00
Magrib
00:00
Isya
00:00

Kapolres Jaktim Pastikan Isu Polsek Cakung Minta Tebusan Rp 12 Juta Usai Tahan 5 Mahasiswa Hoaks!

Oleh: Bachtiarudin Alam
Minggu, 23 Maret 2025 | 16:10 WIB
Ilustrasi penahanan tersangka. (Foto/Freepik)
Ilustrasi penahanan tersangka. (Foto/Freepik)

BeritaNasional.com - Viral di media sosial terkait kabar lima mahasiswa yang ditahan oleh Polsek Cakung, Jakarta Timur. Kemudian, adanya kabar tebusan Rp 12 juta menjadi sorotan di media sosial.

Dikutip melalui akun X @jurnalceritaa, kabar Polsek Cakung meminta uang tebusan kepada pihak keluarga beredar setelah mahasiswa Moestopo bernama Nabil ditangkap pada Jumat (21/3/2025).

“Halo salah satu teman saya ada yang ketangkap dan saat ini berada di Polsek Cakung Jakarta Timur, ada lima orang dan minta tebusan Rp 12 juta,” tulis akun tersebut.

Namun, dari unggahan selanjutnya, tidak dijelaskan lebih lanjut soal penahanan tersebut. Kabar terakhir, mahasiswa Moestopo bernama Nabil telah dibebaskan keluarga.

Menanggapi informasi tersebut, Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Pol Nicolas Ary Lilipaly membantah kabar jajaranya, dalam hal ini Polsek Cakung yang telah mengamankan lima mahasiswa hendak melakukan aksi unjuk rasa.

“Tidak pernah mengamankan lima mahasiswa di mana salah satunya bernama Muhammad Nabil Rafiudin, terkait dengan aksi unjuk rasa pengesahan RUU TNI di wilayah hukum Polrestro Jakarta Pusat,” kata Nicolas saat dikonfirmasi pada Minggu (23/3/2025).

Bahkan, Nicolas secara tegas menyebut kabar tersebut adalah hoaks. Sebab, Polsek Cakung hanya pernah menangkap total empat orang terkait tindakan tawuran pada 16 Februari 2025.

“Dengan demikian, hal-hal mengenai adanya permintaan dari pihak Polsek Cakung seperti uang tebusan yang beredar di media sosial adalah tidak benar alias hoax,” tegasnya.

“Adapun, pada 16 Februari 2025 lalu, Polsek Cakung mengamankan empat orang terkait aksi tawuran di wilayah Cakung. Jauh dari unjuk rasa yang berada di wilayah hukum Polrestro Jakarta Pusat. Keempat tersangka tersebut saat ini sedang menjalani proses penyidikan,” tambah Nicolas.

Karena itu, Nicolas menyarankan apabila ada masyarakat yang merasa menjadi korban penyalahgunaan wewenang oleh anggota Polsek Cakung bisa segera melapor ke Propam Polres Metro Jakarta Timur ataupun Propam Polda Metro Jaya. 

“Saran dan pengaduan bisa melalui Layanan Pengaduan Polres Metro Jakarta Timur dengan Nomor 081399388201,” tandasnya.sinpo

Editor: Tarmizi Hamdi
Komentar: