KPK Buka Peluang Panggil La Nyalla Usai Rumahnya Digeledah

BeritaNasional.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengaku telah menggeledah kediaman mantan Ketua DPD RI, La Nyalla Mattalitti, di Surabaya, Jawa Timur, pada Senin (14/4/2025).
Menurut Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika, penggeledahan ini berkaitan dengan kasus dugaan korupsi dana hibah untuk kelompok masyarakat (pokmas) Pemprov Jawa Timur.
Meski demikian, Tessa yang berlatar belakang sebagai anggota kepolisian mengatakan bahwa La Nyalla berpotensi diperiksa apabila penyidik membutuhkan klarifikasi darinya.
“Pemanggilan saksi itu tentunya menjadi kewenangan penyidik. Kalau seandainya dibutuhkan klarifikasi dari subjek tertentu, tentu akan dilakukan pemanggilan,” ujar Tessa dikutip, Selasa (15/4/2025).
Tessa juga menyampaikan bahwa dirinya belum bisa memastikan apakah La Nyalla akan dipanggil oleh KPK. Ia meminta semua pihak menunggu keputusan penyidik.
“Namun saya tidak bisa memastikan apakah Saudara La Nyalla ini akan dipanggil atau tidak. Nanti kita tunggu saja,” tuturnya.
Tessa menegaskan bahwa posisinya saat ini adalah juru bicara, bukan penyidik, sehingga tidak memiliki kewenangan untuk memberikan kepastian mengenai pemanggilan saksi.
“Sebagai juru bicara, saya menyampaikan bahwa seluruh pemanggilan saksi adalah bagian dari kebutuhan penyidik dalam rangka pemenuhan unsur-unsur perkara yang ditangani,” ujarnya.
“Dipanggil atau tidak, itu sepenuhnya menjadi kewenangan penyidik,” imbuhnya.
Ia hanya membenarkan bahwa penggeledahan telah dilakukan. Namun, ia belum bisa membeberkan secara detail lokasi pasti penggeledahan maupun barang bukti yang telah disita.
“Untuk penjelasan lebih lanjut akan disampaikan setelah seluruh rangkaian kegiatan penggeledahan selesai dilaksanakan,” jelasnya.
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan 21 orang sebagai tersangka dalam perkara pengurusan dana hibah pokmas yang bersumber dari APBD Provinsi Jawa Timur tahun anggaran 2019–2022.
Penetapan tersangka ini merupakan pengembangan dari perkara sebelumnya yang telah menjerat mantan Wakil Ketua DPRD Jawa Timur, Sahat Tua Simanjuntak.
Dari total 21 tersangka, empat orang merupakan penerima yang berstatus sebagai penyelenggara negara, sedangkan 17 lainnya adalah pemberi suap. Dari kelompok pemberi, 15 orang berasal dari pihak swasta, dan dua orang lainnya juga merupakan penyelenggara negara.
Meski sudah menetapkan para tersangka, KPK belum mengungkap identitas mereka maupun rincian perbuatan melawan hukum yang dilakukan, hingga proses penyidikan dianggap cukup.
10 bulan yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
HUKUM | 1 hari yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
HUKUM | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 17 jam yang lalu
PERISTIWA | 19 jam yang lalu
PERISTIWA | 2 jam yang lalu
PERISTIWA | 1 hari yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu