Kuasa Hukum Korban Pelecehan di DPRD DKI Ungkap Terduga Pelaku Merupakan Tenaga Honorer PKS

Oleh: Lydia Fransisca
Senin, 21 April 2025 | 09:30 WIB
Ilustrasi pelecehan (BeritaNasional/Setneg)
Ilustrasi pelecehan (BeritaNasional/Setneg)

BeritaNasional.com -  Seorang wanita pegawai honorer di DPRD DKI Jakarta melaporkan dugaan tindak pelecehan seksual yang dialaminya Polda Metro Jaya, Rabu (21/4/2025).

Kuasa hukum korban, Yudi, mengungkapkan terduga pelaku pelecehan merupakan sesama pegawai honorer di DPRD DKI. 

Pelaku disebut sebagai tenaga honorer seorang anggota Komisi A dari Fraksi PKS.

 

"Seorang tenaga ahli (PJLP - Honorer) dari salah satu anggota Komisi A DPRD DKI Jakarta Fraksi PKS berinisial N (Perempuan) melaporkan tindak pidana pelecehan seksual yang dilakukan oleh rekan kerjanya yang berinisial NS (Laki-laki) yang juga berstatus sebagai Tenaga Ahli (PJLP - Honorer) dari salah satu anggota Komisi A DPRD DKI Jakarta Fraksi PKS ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Metro Jaya," kata Yudi dalam keterangan resminya, Senin (21/4/2025).

 

Yudi berujar, laporan ini teregister dalam nomor STTLP/B/2499/IV/2025/SPKT/POLDA METRO JAYA.

 

"Menurut keterangan korban, tindakan pelecehan seksual yang dilakukan oleh NS terjadi dalam rentang waktu Februari hingga awal Maret 2025," ujar Yudi.

 

"Bentuk pelecehan yang dilaporkan meliputi tindakan fisik seperti hampir mencium bibir korban secara tiba-tiba, menggesekkan alat kelamin ke bahu korban, meraba payudara korban, hingga melakukan komunikasi yang mengandung unsur pelecehan seksual terhadap korban melalui pesan singkat," tambahnya.

Akibat kejadian ini korban mengalami kerugian mulai dari trauma psikologis hingga dibekukan sementara dari pekerjaannya sebagai pegawai honorer di Fraksi PKS.

"Selanjutnya, kami berharap Polda Metro Jaya dapat bekerja secara profesional dan transparan dalam mengusut tuntas kasus ini sehingga dapat menjadi pembelajaran bagi kita semua untuk menghormati Hak Asasi Manusia dan keberadaan UU Nomor 12 Tahun 2022 Tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual," tandasnyasinpo

Editor: Sri Utami Setia Ningrum
Komentar: