Roy Suryo dan 3 Orang Lainnya Dipolisikan Akibat Tudingan Ijazah Palsu Jokowi

BeritaNasional.com - Sejumlah orang yang mengatasnamakan dari Pemuda Patriot Nusantara telah melaporkan beberapa publik figur ke Polres Metro Jakarta Pusat. Laporan itu, berkaitan tudingan ijazah palsu kepada Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi).
Laporan yang teregister dengan nomor LP/B/978/IV/2025/SPKT/POLRES METRO JAKPUS/POLDA METRO JAYA tertanggal 23 April 2025 itu dilayangkan Andi Kurniawan selaku Ketua Pemuda Patriot Nusantara.
Di mana empat orang yang menjadi terlapor adalah, mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Roy Suryo, ahli digital forensik Rismon Sianipar, Wakil Ketua Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA) Rizal Fadillah, dan dokter Tifauzia Tyassuma.
“Jadi terlapornya itu ada empat orang yakni ada yang mantan pejabat negara, ada dokter, ada yang mengaku aktivis dan ada yang mengaku ahli,” ujar Rusdiansyah, saat ditemui awak media Rabu, (23/4/2035).
Rusdiansyah menjelaskan, keempat orang yang dilaporkan itu disangkakan dengan jeratan Pasal 160 KUHP tentang penghasutan terkait dengan tudingan ijazah palsu terhadap Jokowi.
“Akibat tindakan penghasutan itu yang dilakukan oleh empat orang ini telah mengakibatkan kegaduhan di masyarakat,” tuturnya.
Selain itu, Rusdiansyah juga menyebut laporan yang dibuatnya itu tidak berkomunikasi dengan tim kuasa hukum Jokowi. Karena laporan ini didasarkan pada dirinya sebagai warga negara.
“Tidak ada itu kan urusan rana pribadi. Kami kan lihat dari laporan 160 saja itu delik umum sebagai warga negara melihat ada dugaaan tindak pidana ya kita laporkan kewajiban itu yang dilakukan oleh klien,” katanya.
PERISTIWA | 15 jam yang lalu
DUNIA | 2 hari yang lalu
PERISTIWA | 1 hari yang lalu
DUNIA | 2 hari yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 1 hari yang lalu
DUNIA | 2 hari yang lalu
GAYA HIDUP | 2 hari yang lalu
POLITIK | 2 hari yang lalu
POLITIK | 2 hari yang lalu