Bantah Lakukan Penangkapan, Polisi Periksa Jonathan Frizzy Terkait Kasus Obat Keras Vape

Oleh: Bachtiarudin Alam
Rabu, 30 April 2025 | 11:45 WIB
Jonathan Frizzy diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan produksi psikotropika obat keras jenis Etomidate dan zat anestesi yang dikemas dalam bentuk vape. (Foto/Instagram)
Jonathan Frizzy diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan produksi psikotropika obat keras jenis Etomidate dan zat anestesi yang dikemas dalam bentuk vape. (Foto/Instagram)

BeritaNasional.com - Polisi memastikan pemeriksaan artis Jonathan Frizzy dimaksudkan untuk kepentingan pemeriksaan. Sebagaimana pengembangan kasus produksi psikotropika obat keras jenis etomidate dan zat anestesi yang dikemas dalam bentuk vape.

Kepastian itu disampaikan Kapolres Kota Bandara Soekarno-Hatta Ajun Kombes Pol Ronald Sipayung guna meluruskan kabar penangkapan terhadap Jonathan Frizzy yang masih berstatus saksi.

"Jadi, isu yang di luar katanya ditangkap, diamankan, itu enggak benar. Kami luruskan, dia tidak ditangkap dan tidak diamankan di Polres Bandara," kata Ronald saat dikonfirmasi pada Rabu (30/4/2025).

Sementara itu, Ronald menyampaikan saat ini masih terus berkoordinasi dengan Jonathan. Sebab, pihak kepolisian baru melakukan pemeriksaan pada 17 dan 21 April. Namun, Jonathan absen pemeriksaan karena sakit.

Keterangan Jonathan diperlukan untuk pengembangan tiga tersangka berinisial BTR, EDS, dan ER yang telah ditahan. Mereka dikenai Pasal 435 subsider Pasal 436 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan Juncto Pasal 55 KUHPidana.

“Dasar kita untuk memanggil dia karena perkara yang kita tangani. Jadi, mungkin cairan-cairan vape itu kan banyak kategorinya. Ini masuk cairannya. Ini zat etomidate itu. Tapi, rokok elektronik juga,” tuturnya.

Sebelumnya, sosok artis berinisial JF yang diperiksa sebagai saksi kasus dugaan produksi psikotropika obat keras jenis Etomidate dan zat anestesi yang dikemas dalam bentuk vape akhirnya terkuak. Dia adalah Jonathan Frizzy.

"Benar, status masih saksi," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi pada Selasa (29/4/2025).

Meski begitu, pemeriksaan JF sebagai saksi dalam kasus ini merupakan hasil pengembangan dari tiga orang yang ditangkap oleh Polresta Bandara Soekarno-Hatta. 

"Berhasil menggagalkan sejumlah vape berisi obat keras jenis Etomidate," ujar Kasat Narkoba Polres Bandara Soekarno-Hatta AKP Michael K. Tandayu yang dikutip pada Selasa (29/4/2025).

Awalnya, polisi mencokok tiga orang yang sudah menjalani penahanan sejak bulan Maret 2025. Kemudian, dilakukan pengembangan hingga muncul nama JF yang saat diperiksa pada 17 April 2025.

"Pada 21 April kami juga kembali berkomunikasi untuk melayangkan panggilan kedua," ujarnya.

Meski begitu, Michael mengatakan, tiga orang awal yang diamankan telah ditetapkan sebagai tersangka. Sedangkan untuk JF dipastikan masih sebagai saksi.

"Ini masih kita lakukan panggilan untuk dimintai keterangan lagi, karena dia adalah figur publik," jelasnya.

Ketiga tersangka telah dijerat sesuai dengan Pasal 435 subsider Pasal 436 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan jo Pasal 55 KUHPidana.sinpo

Editor: Tarmizi Hamdi
Komentar: