KPK Periksa WN Korsel Terkait Suap PLTU 2 Cirebon

Oleh: Panji Septo R
Selasa, 06 Mei 2025 | 11:43 WIB
Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi. (BeritaNasional/Panji Septo)
Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi. (BeritaNasional/Panji Septo)

BeritaNasional.com -  Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengaku sudah memeriksa seorang saksi di Korea Selatan terkait kasus suap perizinan PT Cirebon Energi Prasarana PLTU 2 di Kabupaten Cirebon.

Menurut Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, pemeriksaan tersebut dilakukan di Negeri Ginseng pada Februari 2025.

“KPK sudah mendapatkan izin dan telah memeriksa saksi warga negara Korea Selatan. Pemeriksaan dilakukan di Korsel pada Februari lalu,” ujar Budi dalam keterangan tertulis, Selasa (6/5/2025).

Budi mengatakan hingga saat ini mekanisme Mutual Legal Assistance (MLA) dengan pihak Korea Selatan masih berlanjut.

“KPK menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada Kementerian Hukum dan HAM RI serta Pemerintah Korea Selatan yang telah memfasilitasi proses ini,” tuturnya.

Ia mengatakan pemeriksaan itu dilakukan di Kantor Kejaksaan Seoul Central. Dalam kesempatan itu, KPK juga memberikan pendampingan kepada kejaksaan Korea dalam pemeriksaan.

“Dilakukan oleh jaksa Korea Selatan dengan didampingi penyidik KPK. Hal ini menjadi praktik kolaborasi yang baik antar kedua pihak tentunya,” kata dia.

Sebagai informasi, General Manager Hyundai Engineering, Herry Jung (WNA), menjadi tersangka sejak 15 November 2019 bersama eks Bupati Cirebon, Sunjaya Purwadi Sastra, dalam perkara ini.

Herry Jung diduga menyuap Sunjaya senilai Rp 6,04 miliar dari nilai yang dijanjikan sebesar Rp  10 miliar dalam kasus perizinan PT Cirebon Energi Prasarana PLTU 2.

Kasus tersebut terungkap dari hasil pengembangan perkara tindak pidana pencucian uang (TPPU) Sunjaya.

Dalam kasus ini, uang suap diberikan dengan cara membuat Surat Perintah Kerja (SPK) fiktif dengan PT Milades Indah Mandiri (MIM).

Dengan demikian, seolah-olah pekerjaan jasa konsultasi untuk PLTU 2 dengan kontrak sebesar Rp 10 miliar benar adanya.sinpo

Editor: Imantoko Kurniadi
Komentar: