Gelar Pesta Seks Sesama Jenis di Hotel Kawasan Jaksel, 1 Pria Jadi Tersangka

BeritaNasional.com - Polisi membongkar kegiatan pesta seks sesama jenis yang dilakukan di sebuah kamar hotel bintang empat di kawasan Setia Budi, Jakarta Selatan, Minggu (25/5/2025).
Kapolsek Setiabudi Kompol Firman menerangkan saat penggerebekan polisi mengamankan sembilan pria ketika sedang melangsungkan pesta sex.
“Saat penggerebekan yang ada di kamar-kamar itu ada 9 orang,” kata Firman kepada awak media, Selasa (27/5/2025).
Dari hasil pendalaman, ditetapkanlah satu orang sebagai tersangka inisial DRH alias K (33) selaku karyawan swasta yang diduga sebagai fasilitator dari pesta seks yang digelar di kamar hotel bintang empat tersebut.
Sehingga telah dijerat sebagaimana pasal 33 jo pasal 7 UU No. 44 th. 2008 tentang pornografi dan atau Pasal 296 KUHP tentang mempermudah perbuatan cabul dengan ancaman pidana paling lama 15 tahun.
“Pelaku melakukan kejahatan. Perbuatan mendanai/memfasilitasi perbuatan cabul,” tuturnya
Sedangkan delapan orang sisanya, yakni WG (36), AS (33), A (33), DH (25), DJ (29), PSJ (39), ED (39), dan AS (41) yang seluruhnya belum menikah untuk sementara masih berstatus saksi dan telah dikembalikan kepada keluarganya.
“Delapan orang lainnya diserahkan kepada keluarga masing-masing dan hasil cek narkoba negativ,” ucapnya.
Kronologi terungkapnya kasus ini, berawal dari aduan yang diterima pihak kepolisian sekira pukul 22.00 WIB adanya dugaan sex party sesama jenis di kamar 826 hotel wilayah Setiabudi Jakarta Selatan.
Dari hasil penyelidikan diperoleh informasi bahwa kamar yang memiliki aktivitas mencurigakan bukan dikamar hotel nomor 826 tetapi kamar hotel nomor 824. Kamar nomor 824 terpantau keluar masuk laki -laki dari awal chek -in pukul 15.00 Wib, terpantau sekitar 17 orang laki -laki yang datang sendiri, berdua sampai berempat.
Kamar tersebut telah dipesan DRH alias K dengan harga Rp1,1 juta sehari melalui aplikasi. Setelah digerebek petugas pun mendapati kegiatan pesta seks di dalam kamar yang melibatkan sembilan pria.
“Modusnya DRH alias K membooking kamar hotel dengan alasan untuk perayaan ulang tahun temannya bernama D (laki laki). Dengan sex party orgy (hubungan sesama jenis) Pelaku DRH alias K menghubungi teman-temannya via telepon untuk datang ke kamar hotel yang di bookingnya,” imbuhnya.
Atas kasus ini polisi pun telah menyita barang bukti berupa, 2 gel pelumas merk Sutra, 2 minyak pelumas, 4 alat kontrasepsi, 1 alat kontrasepsi merk vivo sisa pakai, 2 Obat obatan, 1 botol kaca Popper, 1 buah celana dalam warna biru milik DJ, 1 buah Bathrobe (Baju Handuk) warna putih.
HUKUM | 2 hari yang lalu
HUKUM | 2 hari yang lalu
HUKUM | 1 hari yang lalu
HUKUM | 1 hari yang lalu
HUKUM | 21 jam yang lalu
HUKUM | 21 jam yang lalu
POLITIK | 23 jam yang lalu
EKBIS | 1 hari yang lalu
HUKUM | 21 jam yang lalu
PERISTIWA | 2 hari yang lalu