Jaksa Kejagung Tuntut Tiga Terdakwa Vonis Bebas Ronald Tannur, Ini Fakta-faktanya

Oleh: Panji Septo R
Kamis, 29 Mei 2025 | 06:37 WIB
Dari kiri, Lisa rachmat, Zarof Ricar, dan Meirizka Widjaja tengah menjalani sidang tuntutan kasus vonis bebas Ronald Tannur. (Foto/Istimewa)
Dari kiri, Lisa rachmat, Zarof Ricar, dan Meirizka Widjaja tengah menjalani sidang tuntutan kasus vonis bebas Ronald Tannur. (Foto/Istimewa)

BeritaNasional.com -  Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menuntut tiga terdakwa kasus dugaan suap vonis lepas Gregorius Ronald Tannur,  Rabu (28/4/2025).

Ketiganya adalah eks Pejabat Mahkamah Agung (MA) Zarof Ricar, Ibu Gregorius Ronald Tannur, Meirizka Widjaja, dan Pengacara Lisa Rachmat.

Berikut ini fakta-fakta sidang tuntutan tiga terdakwa dugaan suap vonis lepas Gregorius Ronald Tannur yang digelar di Pengadilan Negeri Tipikor Jakarta Pusat:

1. Zarof Ricar Dituntut 20 Tahun Penjara

JPU Kejagung menuntut Zarof Ricar 20 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan terkait suap dan gratifikasi atas kasus yang dia tangani.

Jaksa meyakini Zarof terbukti secara sah bersalah melakukan tindak pidana korupsi dan permufakatan jahat dalam melakukan suap dan menerima gratifikasi.

Salah satunya berasal dari kasus vonis bebas Ronald Tannut dalam perkara penganiayaan yang menyebabkan kematian mantan kekasihnya, yakni Dini Sera.

"Menuntut majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta memutuskan menyatakan terdakwa Zarof Ricar telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah," ujar jaksa.

"Melakukan tindak pidana korupsi pemufakatan jahat untuk memberikan suap dan menerima gratifikasi. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa dengan penjara 20 tahun," imbuhnya.

Jaksa menyakini Zarof bersalah melanggar Pasal 6 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) dan Pasal 12 B juncto Pasal 15 juncto Pasal 18 UU Tipikor.

2. Pertimbangan Jaksa Terhadap Tuntutan Zarof

Jaksa mempertimbangkan hal memberatkan kepada Zarof lantaran dirinya tidak mendukung program pemerintah terkait antikorupsi.

“Perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam rangka penyelenggaraan pemerintah yang bersih dan bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN),” tutur jaksa.

Kemudian, jaksa memberi tuntutan memberatkan lantaran Zarof mencederai kepercayaan masyarakat terhadap institusi peradilan dan dilakukan berulang kali.

“Perbuatan terdakwa telah mencederai kepercayaan masyarakat khususnya institusi peradilan, serta dengan motif kejahatan dilakukan secara berulang,” kata dia.

3. Ibu Ronald Tannur Dituntut 4 Tahun Penjara

JPU Kejagung menuntut Meirizka 4 tahun penjara dan denda Rp 750 juta karena menyuap tiga hakim PN Surabaya terkait vonis bebas anaknya dalam kasus pembunuhan Dini Sera.

Suap itu diberikan kepada tiga hakim Pengadilan Negeri Surabaya yang mengadili Ronald. Di antaranya, Erintuah Damanik, Mangapul, sampai Heru Hanindyo.

"Menuntut agar majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta memutuskan menyatakan Terdakwa Meirizka telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah," ujar jaksa.

"Melakukan tindak pidana korupsi memberi suap. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa dengan pidana penjara selama 4 tahun," imbuhnya.

Jaksa menyakini Meirizka melanggar Pasal 6 Ayat 1 huruf a atau Pasal 5 Ayat 1 huruf a juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.

4. Pertimbangan Jaksa Terhadap Tuntutan Meirizka

Hal yang memberatkan bagi Meirizka masih sama seperti Zarof, yakni tidak mendukung program pemerintah dalam antikorupsi.

“Hal memberatkan tidak mendukung program pemerintah dalam rangka penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas dari KKN,” kata jaksa.
Sedangkan hal meringankan yaitu Meirizka belum pernah dihukum dan bersikap sopan selama persidangan.

5. Pengacara Ronald Tannur Lisa Dituntut 14 Tahun Penjara

JPU Kejagung menuntut Lisa Rachmat 14 tahun penjara dan denda Rp 750 juta atas suap tiga hakim PN Surabaya untuk vonis bebas Ronald dalam kasus pembunuhan Dini Sera.

"Menuntut majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta memutuskan menyatakan terdakwa Lisa Rachmat terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah," ujar Jaksa di PN Jakpus, Rabu (28/5/2025).

"Melakukan tindak pidana korupsi memberikan suap dan menerima gratifikasi. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa dengan pidana penjara selama 14 tahun," imbuhnya.

Jaksa menyakini Lisa melanggar Pasal 6 Ayat 1 huruf a juncto Pasal 18 dan Pasal 15 UU Tipikor juncto Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.

6. Pertimbangan Jaksa Terhadap Tuntutan Lisa

Sama seperti dua terdakwa sebelumnya, hal yang memberatkan Lisa adalah tidak mendukung program pemerintah dalam antikorupsi.

Selain itu, hal memberatkan yang lain adalah perbuatan Lisa telah mencederai kepercayaan masyarakat.

“Khususnya terhadap institusi lembaga peradilan yudikatif dan tidak bersikap kooperatif dalam persidangan,” ucap jaksa.

 sinpo

Editor: Sri Utami Setia Ningrum
Komentar: