Satgas PKH Ungkap Penyusutan Kawasan Taman Nasional Tesso Nilo Akibat Sawit Ilegal

Oleh: Bachtiarudin Alam
Rabu, 11 Juni 2025 | 11:37 WIB
Satgas PKH temukan kebun sawit ilegal di Taman Nasional Tesso Nilo, Riau. (Foto/doc. Satgas PKH)
Satgas PKH temukan kebun sawit ilegal di Taman Nasional Tesso Nilo, Riau. (Foto/doc. Satgas PKH)

BeritaNasional.com - Satuan Tugas (Satgas) Penertiban Kawasan Hutan (PKH) menemukan pembukaan kebun kelapa sawit secara ilegal di wilayah Taman Nasional Tesso Nilo (TNTN), Riau, pada Selasa (10/6/2025).

Demikian disampaikan Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar, usai Satgas PKH melakukan peninjauan di kawasan seluas 81.739 hektar di TNTN yang mengalami penyusutan sejak 2014.

"Dalam kurun waktu 10 atau 11 tahun, terjadi penggerusan dan penyusutan fungsi kawasan yang seharusnya dilestarikan untuk habitat satwa liar dan sumber hayati di sana," kata Harli kepada wartawan di Kejagung, Selasa (10/6/2025).

Menurut Harli, penyusutan tersebut disebabkan oleh kehadiran pendatang yang membuka lahan kelapa sawit secara ilegal, sehingga mengganggu habitat satwa liar di TNTN.

"Apa masalahnya? Saat ini sudah banyak penanaman kebun kelapa sawit secara ilegal. Dampaknya, terjadi konflik antara manusia dengan satwa," ujarnya.

Oleh karena itu, Harli menjelaskan perlu dilakukan pemulihan untuk mengembalikan fungsi taman nasional tersebut. Satgas PKH berperan menegakkan hukum khusus di kawasan hutan.

"Ada kedaulatan hukum yang harus ditegakkan di sana. Ini dilakukan melalui kerja sama Kementerian/Lembaga, TNI, dan Polri secara terpadu untuk menjaga kawasan tersebut," tegasnya.

Sementara itu, pemulihan habitat yang telah rusak akibat aktivitas ilegal menjadi tugas Kementerian Kehutanan yang bertanggung jawab dalam pelestarian kawasan hutan.

"Kami berharap ke depan Kementerian Kehutanan memiliki kebijakan untuk menghutankan kembali agar ekosistem di Taman Nasional Tesso Nilo bisa dipulihkan. Karena itu adalah warisan kehidupan," imbuh Harli.

Hingga Juni 2025, Satgas PKH telah berhasil menguasai kembali lahan kawasan hutan seluas 1.019.611,31 hektar dari target 3 juta hektar, dengan rincian penguasaan per provinsi sebagai berikut:

  • Kalimantan Tengah: 400.816,53 Ha
  • Riau: 331.838,67 Ha
  • Kalimantan Barat: 153.359,44 Ha
  • Sumatera Utara: 22.559,47 Ha
  • Kalimantan Timur: 26.185,84 Ha
  • Kalimantan Selatan: 30.516,21 Ha
  • Sumatera Selatan: 25.601,12 Ha
  • Sumatera Barat: 3.897,44 Ha
  • Jambi: 14.836,59 Ha

Total lahan yang telah dikuasai kembali mencakup 64 kabupaten dan 406 perusahaan. Dari total tersebut, seluas 717.703,33 hektar telah diserahkan dan siap dikelola oleh PT Agrinas Palma Nusantara.sinpo

Editor: Imant. Kurniadi
Komentar: