KPK Hitung Kerugian Negara dalam Kasus Pengadaan EDC BRI Sementara Rp 700 Miliar

BeritaNasional.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengatakan penghitungan sementara kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi pengadaan electronic data capture (EDC) BRI mencapai Rp 700 miliar.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan penghitungan tersebut merupakan 30 persen dari nilai anggaran pengadaan EDC, yakni Rp 2,1 triliun.
“Hitungan tim penyidik, diduga kerugian negara mencapai sekitar Rp 700 miliar (sekitar 30 persen) dari nilai anggaran mesin EDC,” ujar Budi di Gedung Merah Putih pada Selasa (1/7/2025).
Budi menegaskan penghitungan tersebut bukanlah akhir dari penyidikan karena pihaknya masih berpotensi menemukan lebih banyak kerugian negara dalam perkara ini.
“Hitungan sementara dari tim penyidik, masih terbuka kemungkinan untuk kemudian nanti angkanya bertambah,” tuturnya.
Dalam menghitung kerugian negara dalam kasus tersebut, Budi mengatakan lembaga antirasuah menggandeng Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
“Tentunya, dalam penghitungan negara, KPK berkoordinasi dengan pihak-pihak, baik BPK ataupun nanti BPKP untuk menghitung nilai kerugian negara tersebut,” katanya.
Budi mengatakan saat ini pihaknya mencekal 13 orang ke luar negeri. Meski demikian, dia belum bisa membeberkan siapa saja sosok tersebut.
“KPK telah mencegah 13 orang bepergian ke luar negeri. Karena memang keberadaannya yang bersangkutan di Indonesia dibutuhkan dalam proses penyidikan,” ucapnya.
Budi mengingatkan, dalam perkara dengan tempus 2020-2024 dan nilai anggaran pengadaan Rp 2,1 triliun ini, pihaknya akan terus melakukan pemeriksaan.
“Upaya-upaya penyidikan masih terus dilakukan. Tentunya, jika sudah cukup, kami akan sampaikan konstruksi perkara dan pihak yang ditetapkan sebagai tersangka,” tandasnya.
PERISTIWA | 2 hari yang lalu
OPINI | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
PERISTIWA | 2 hari yang lalu
PERISTIWA | 2 hari yang lalu
PERISTIWA | 2 hari yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 15 jam yang lalu
PERISTIWA | 12 jam yang lalu
PERISTIWA | 14 jam yang lalu