Kejagung Cegah 2 Petinggi Perusahaan Gula Terkait Kasus TPPU Zarof Ricar

BeritaNasional.com - Perkembangan kasus dugaan korupsi terkait Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) terhadap Mantan pejabat Mahkamah Agung (MA) Zarof Ricar masih terus bergulir. Kekinian, Kejaksaan Agung (Kejagung) telah mencekal dua bos perusahaan gula.
Pencekalan dilakukan terhadap Purwanti Lee Cauhoul dan Gunawan Yusuf yang merupakan petinggi dari PT Sugar Group Companies (SGC) untuk dicegah ke luar negeri sejak April 2025.
"Info penyidik, yang bersangkutan sudah dicekal dan sudah diperiksa sebagai saksi beberapa hari lalu dalam kasus TPPU atas nama Zarof Ricar," ujar Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna, dikutip Minggu (27/7/2025).
Dikonfirmasi terpisah, Pelaksana tugas (Plt) Direktur Jenderal Imigrasi Yuldi Yusman membenarkan jika pihaknya telah menerima permintaan pencekalan dari Kejagung terhadap dua nama tersebut.
"Pencekalan telah dilakukan sejak 23 April 2025-23 Oktober 2025," kata Yuldi sambil membenarkan.
Sekedar informasi jika terkait kemunculan dugaan TPPU soal perusahaan gula ini sempat mencuat saat persidangan dengan terdakwa Zarof. Di mana, dirinya mengaku menerima uang sebesar Rp50 miliar untuk mengurus perkara perdata.
Kasus itu menyangkut gula Marubeni, dengan peran Zarof yang diminta untuk menyusun rencana demi memenangkan Sugar Group Company. Kendati demikian, terkait dengan itu merupakan keterangan Zarof saat diperiksa sebagai saksi mahkota.
Kasus Masih Penyidikan
Sebelumnya, Mantan pejabat Mahkamah Agung (MA) Zarof Ricar ternyata masih harus berurusan dengan kasus hukum terkait dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang sampai saat ini masih diusut Kejaksaan Agung (Kejagung).
Disampaikan Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar bahwa kasus TPPU Zarof masih berjalan. Meski terkait kasus gratifikasi vonis bebas Gregorius Ronald Tannur telah dijatuhkan vonis oleh pengadilan.
“Terkait dengan tindak pidana pencucian uang atas nama ZR sampai sekarang kan masih berproses. Masih dalam upaya penyidikan. Nanti kalau pada waktunya, bagaimana perkembangannya kami akan sampaikan,” kata Harli kepada wartawan, dikutip Sabtu (21/6/2025).
Sebab, lanjut Harli, sampai saat ini penyidik masih melakukan penyidikan dengan update telah melakukan pemblokiran terhadap beberapa aset yang terduga dari kejahatan TPPU Zarof.
“Berarti disini penyidik sudah meyakini ada nexus (hubungan), ada persesuaian antara perbuatan dengan aset yang dimiliki. Oleh karenanya saya kira ini hanya soal waktu,” jelasnya.
Di mana awal mula pengusutan TPPU Zarof dilakukan berdasarkan sumber uang senilai Rp 920 miliar dan emas batangan seberat 51 kg yang telah menjadi barang bukti (barbuk).
Sebagaimana hasil pengembangan dari perkara dugaan pemufakatan jahat suap dan gratifikasi periode 2010-2022. Di mana, pidana awal perkara kasus suap dan gratifikasi tengah bergulir di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.
“Jadi kita tunggu, karena memang penyidik kan masih harus membutuhkan keterangan-keterangan supaya dalam konteks pemberkasan ini unsur-unsur pasal sangkaan itu bisa terpenuh,” ujarnya.
PERISTIWA | 2 hari yang lalu
PERISTIWA | 2 hari yang lalu
GAYA HIDUP | 2 hari yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu
PENDIDIKAN | 1 hari yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 2 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 2 hari yang lalu
HUKUM | 2 hari yang lalu
POLITIK | 2 hari yang lalu