Enggan Disalahkan soal Dugaan Ijazah Palsu Arsul Sani, Komisi III: Kita Tak Ada Kemampuan Forensik
BeritaNasional.com - Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menyinggung masalah pelaporan dugaan ijazah palsu Hakim Konstitusi Arsul Sani. Komisi III merasa disalahkan, padahal tidak memiliki kemampuan forensik untuk memeriksa keabsahan sebuah dokumen.
Hal itu disampaikan Habiburokhman saat rapat dengan Panitia Seleksi (Pansel) Calon Anggota Komisi Yudisial (KY) tentang uji kelayakan dan kepatutan calon anggota KY.
Habiburokhman mulanya bertanya kepada Ketua Pansel KY Dhana Putra terkait mekanisme pemeriksaan ijazah calon anggota KY.
"Ini kan ada masukan soal Pak Arsul Sani. Kami yang disalahin sekarang, Pak. Karena kami baca ini, baca dokumen satu memang kita tidak ada kemampuan secara forensik menilai asli atau nggak, tapi pasti asli kalau dokumennya. Tapi, mengecek kampusnya itu seperti apa mekanismenya," ujar Habiburokhman di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (17/11/2025).
Habiburokhman bertanya kepada pansel apakah ada mekanisme untuk memeriksa ijazah lulusan dari luar negeri.
"Nah, apalagi ada yang S-2, S-3, ada yang dari luar negeri nggak? Ngecek ke kampusnya itu gimana caranya gitu, kan. Mekanismenya seperti apa. Nah itu diskusi kita," ujarnya.
"Di kami, ketika melakukan verifikasi dokumen, tentu secara yuridis formil kita melihat dari fotokopi sesuai aslinya. Tapi, kalau kemudian pihak pimpinan ingin mendalami lebih detail, tentu kan database semua lulusan ada di dikti," jawab anggota Pansel Widodo.
Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) buka suara terkait aduan yang dilayangkan elemen masyarakat ke Bareskrim Polri terkait legalitas ijazah program doktor Hakim Konstitusi Arsul Sani yang diduga palsu.
Kepala Biro Humas MK Pan Mohammad Faiz menyatakan bahwa seluruh identitas dari Hakim Konstitusi Arsul Sani telah dilakukan tahap verifikasi oleh DPR saat pencalonan dengan mengacu ketentuan dan prosedur yang berlaku.
“Hasilnya, dinyatakan bahwa seluruh persyaratan administrasi telah terpenuhi,” kata Kepala Biro Humas MK Pan Mohammad Faiz kepada wartawan pada Senin (17/11/2025).
Namun, saat ini, muncul pertanyaan baru yang dikaitkan dengan kode etik dan perilaku hakim konstitusi. Faiz mengatakan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) akan menindaklanjutinya dengan menelusuri informasi secara cermat.
“Dalam hal ini, Hakim Konstitusi Arsul Sani sangat bersedia untuk memberikan penjelasan dan klarifikasinya kepada MKMK, termasuk menyampaikan bukti-bukti pendukung yang diperlukan,” terangnya.
PERISTIWA | 1 hari yang lalu
HUKUM | 1 hari yang lalu
EKBIS | 1 hari yang lalu
HUKUM | 2 hari yang lalu
EKBIS | 1 hari yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu
HUKUM | 1 hari yang lalu
HUKUM | 2 hari yang lalu
HUKUM | 1 hari yang lalu
HUKUM | 1 hari yang lalu







