RUU Pengelolaan Ruang Udara Disahkan, Ini 8 Substansi Pengaturannya

Oleh: Ahda Bayhaqi
Selasa, 25 November 2025 | 14:21 WIB
DPR saat rapat (Beritanasional/Ahda)
DPR saat rapat (Beritanasional/Ahda)

BeritaNasional.com - Ketua Pansus RUU Pengelolaan Ruang Udara Endipat Wijaya mengungkap delapan substansi dalam RUU Pengelolaan Ruang Udara. RUU tersebut telah disahkan dalam rapat paripurna DPR RI.

Endipat memaparkan, RUU Pengelolaan Ruang Udara terdiri dari 8 bab dan 63 pasal.

"RUU tentang Pengelolaan Ruang Udara yang terdiri dari 8 bab dan 63 pasal telah disepakati oleh pemerintah dan DPR RI untuk disahkan menjadi Undang-Undang dengan sejumlah penyempurnaan substansi redaksional tercermin dalam rincian Daftar Inventaris Masalah," ujarnya saat membacakan laporan Pansus dalam rapat paripurna di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (25/11/2025).

Substansi pertama RUU Pengelolaan Ruang Udara adalah diatur bahwa masyarakat berperan dalam pengelolaan ruang udara melalui penyampaian pendapat terkait kegiatan yang berdampak penting pada lingkungan serta menjaga ketertiban, keselamatan, dan keamanan pemanfaatan ruang udara.

"Pemanfaatan ruang udara yang dilaksanakan untuk kepentingan perekonomian, sosial dan budaya dalam meningkatkan pariwisata dan rekreasi, mendukung pendidikan, meningkatkan pembinaan olahraga dirgantara, pengembangan teknologi keudaraan, informasi dan komunikasi serta teknologi lainnya," lanjut Endipat.

Ketiga, RUU Pengelolaan Ruang Udara menegaskan pelaksanaan penguasaan dan pengembangan teknologi melalui kerja sama nasional dan internasional.

Keempat, penetapan status kawasan udara yang memperhatikan penerbangan sipil.

"Hal ini merupakan penerapan prinsip flexible use airspace yaitu konsep yang menawarkan solusi dimana ruang udara tidak lagi secara kaku melainkan digunakan secara bersama secara fleksibel," jelas Endipat.

Kelima, RUU Pengelolaan Ruang Udara mengatur mekanisme penindakan pelanggaran wilayah udara di Indonesia. Aturan ini diperlukan karena dinamika ancaman dan intensitas pergerakan udara yang semakin kompleks, dan membutuhkan landasan hukum yang kuat, spesifik dan terintegrasi.

Keenam, pengaturan terhadap riset dan perguruan tinggi asing yang datang ke Indonesia diwajibkan bermitra dengan penyelenggara penelitian dan pengembangan dalam negeri serta mengikutsertakan peneliti Indonesia.

Ketujuh, penyidik tindak pidana di bidang pengelolaan ruang udara sesuai dengan KUHAP baru. Dalam RUU Pengelolaan Ruang Udara, penyidik Polri dan penyidik pegawai negeri sipil melakukan penyidikan sesuai undang-undang.

RUU ini juga memperjelas peran penyidik perwira TNI AU dalam melakukan penyidikan terhadap kawasan udara terlarang, kawasan udara terbatas yang ditetapkan sebagai instalasi militer, dan area aktivitas militer, kawasan keselamatan operasi penerbangan di pangkalan udara dan memasuki wilayah udara bagi pesawat udara sipil asing yang tidak berjadwal atau wahana udara sipil asing tanpa izin, yang berkoordinasi dengan Polri dan penyidik negeri sipil.

Terakhir, RUU Pengelolaan Ruang Udara menetapkan pemidanaan atas pelanggaran yang dilakukan atas wilayah Indonesia untuk memberikan efek jera dan menutup kemungkinan terjadi pelanggaran wilayah udara di Indonesia.sinpo

Editor: Dyah Ratna Meta Novia
Komentar: