Ketua KPK Hormati Rehabilitasi Presiden, Tegaskan Proses Hukum Kasus ASDP Sesuai Prosedur
BeritaNasional.com - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Setyo Budiyanto menanggapi keputusan Presiden Prabowo Subianto yang memberikan rehabilitasi kepada para tahanan.
Khususnya terkait kasus dugaan korupsi kerja sama usaha akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh PT ASDP Ferry Indonesia (Persero).
Setyo menegaskan proses hukum terhadap para tersangka, termasuk mantan Direktur Utama ASDP, Ira Puspadewi telah ditempuh secara profesional dan dapat dipertanggungjawabkan.
“Secara umum saya sampaikan bahwa ini adalah permasalahan yang berbeda antara permasalahan secara formil, kemudian secara material, dan secara keputusan politik,” ujar Setyo di Gedung Merah Putih KPK Jakarta Selatan, dikutip Kamis (4/12/2025).
Dari sisi formil, perkara ini telah diuji di dua proses praperadilan dan seluruhnya diputus pengadilan.
“Kami melihatnya secara formil perkara ini sudah diuji dalam proses praperadilan, saya ingat saya ada dua proses praperadilan dan semuanya sudah diputus,” katanya.
Sedangkan di sisi material, proses hukum juga sudah berjalan jauh. Dia mengingatkan, secara material kasus tersebut sudah mulai tahap proses persidangan bahkan ada putusan hakim.
Meski demikian, munculnya keputusan rehabilitasi dari Presiden disebut berada di ranah yang berbeda.
“Nah kemudian ada keputusan atau ada kebijakan untuk melakukan rehabilitasi, nah ini secara sesuatunya tentu berbeda,” tegas Setyo.
Ia menekankan proses penyidikan hingga penuntutan yang dilakukan KPK tidak dapat disamakan dengan keputusan politik negara.
“Dari sisi proses penanganan perkara kami sampaikan secara profesional penyidik dan penuntut sudah melakukan sesuai dengan standar prosedur yang ada,” ucapnya.
“Semua bisa ditanggungjawabkan dari sejak awal, dari mulai proses penyidikan sampai pada akhir tahap proses pelimpahan kepada hakim,” tandasnya.
KPK menetapkan empat orang sebagai tersangka. Di antaranya, Eks Dirut PT ASDP Ira Puspadewi, eks Direktur Komersial dan Pelayanan PT ASDP Muhammad Yusuf Hadi, serta eks Direktur Perencanaan dan Pengembangan PT ASDP Harry Muhammad Adhi Caksono.
Ketiganya kini telah dibebaskan atas rehabilitasi yang diberikan Presiden Prabowo Subianto. Meski demikian, pemilik PT Jembatan Nusantara, Adjie tak mendapatkan opsi tersebut sehingga masih berstatus tersangka.
Dalam perjalanan kasus ini, majelis hakim menjatuhkan vonis 4 tahun 6 bulan penjara kepada Ira, sementara Yusuf dan Harry masing-masing menerima hukuman 4 tahun penjara.
Ketiganya dinilai menyebabkan kerugian negara Rp1,25 triliun. Meski demikian, Ketua Majelis Hakim Sunoto menyampaikan dissenting opinion bahwa perbuatan para terdakwa tidak termasuk tindak pidana korupsi.
Setelah itu, Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad bersama Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi serta Sekretaris Kabinet Teddy Indra Wijaya mengumumkan pemberian rehabilitasi dari Presiden Prabowo kepada ketiga terdakwa tersebut.

PERISTIWA | 2 hari yang lalu
HUKUM | 2 hari yang lalu
EKBIS | 1 hari yang lalu
HUKUM | 2 hari yang lalu
EKBIS | 1 hari yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu
HUKUM | 2 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 1 hari yang lalu
HUKUM | 2 hari yang lalu
HUKUM | 1 hari yang lalu







