Kuasa Hukum Nilai Penetapan Tersangka Dirut Terra Drone Tidak Sah
BeritaNasional.com - Pengacara Direktur Utama PT Terra Drone Indonesia, Michael Wisnu Wardhana memprotes penangkapan dan penetapan tersangka terhadap kliennya oleh Polres Metro Jakarta Pusat (Jakpus) yang dinilai tidak sesuai prosedur.
"Kami Keberatan dan keprihatinan yang sangat mendalam atas proses penangkapan serta penetapan status tersangka yang dilakukan oleh penyidik terhadap saudara Michael Wisnu Wardhana," kata Kuasa hukum Michael, Stella M. Masengi, di Mapolres Metro Jakpus, Jumat (12/12/2025).
Stella menjabarkan keberatan menyangkut keyakinan tidak terpenuhinya syarat formil dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Karena, penyidik terlalu terburu-buru dalam memproses Michael.
"Penangkapan diduga dilakukan tanpa surat perintah penangkapan yang sah, kecuali dalam keadaan tertangkap tangan yang menurut kami tidak terpenuhi. Selain itu, alasan penangkapan yang dikemukakan tidak cukup jelas dan kuat untuk memenuhi syarat kecurigaan yang cukup," sebutnya.
"Status tersangka ditetapkan secara sepihak, tanpa memberikan kesempatan yang memadai kepada Saudara Michael Wisnu," tambah dia
Selain itu, Stella juga menyebut saat awal kasus kliennya itu tidak didampingi penasihat hukum, hak untuk mendapat penjelasan jelas mengenai sangkaan, serta hak berkomunikasi dengan keluarga, disebut tidak dipenuhi secara memadai.
"Terdapat indikasi bahwa hak-hak Saudara Michael Wishnu Wardhana sebagai tersangka tidak dipenuhi secara penuh. Hal ini sangat mengkhawatirkan dan merusak prinsip negara hukum," ucap dia.
Atas semua pandangan ini, Stella menyatakan akan menempuh berbagai jalur hukum. Demi penetapan status tersangka terhadap kliennya bisa kembali ditinjau ulang oleh penyidik Polres Metro Jakpus.
"Kami akan menggunakan semua jalur hukum yang tersedia untuk memperjuangkan hak-hak Michael Wisnu Wardhana," pungkasnya.
Sederet Kelalaian Ditemukan Polisi
Sebelumnya, Direktur Utama (Dirut) PT Terra Drone Indonesia, Michael Wisnu Wardhana telah ditetapkan sebagai tersangka atas kebakaran gedung kantornya yang memakan korban jiwa pada Rabu (10/12/2025).
Penetapan itu, karena Michael diduga telah melakukan kelalaian hingga berujung maut. Tercatat 22 pegawainya meninggal dunia dari tragedi kebakaran yang melanda kantor perusahaan drone tersebut.
"Ada kelalaian saudara tersangka," kata Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Susatyo Purnomo Condro saat jumpa pers, Jumat (12/12/2025).
Dari hasil penyidikan terungkap kelalaian yang dilakukan Michael selaku pimpinan perusahaan, yakni tidak memastikan prosedur penyimpan baterai drone yang seharusnya memiliki prosedur baku khusus.
"Tidak membuat atau memastikan adanya SOP penyimpanan baterai berbahaya. Tidak menunjuk petugas K3 dan tidak melakukan pelatihan keselamatan," kata dia.
Selain itu, Michael juga tidak menyiapkan penunjang fasilitas dalam gedung yang sesuai prosedur keselamatan. Hal ini menjadi, faktor yang memperparah dampak kebakaran.
"Tidak menyediakan ruang penyimpanan standar untuk bahan flammable. Tidak menyediakan pintu darurat dan sistem keselamatan bangunan. Tidak memastikan jalur evakuasi berfungsi," imbuhnya.
"Ruangan penyimpanan sempit 2x2 meter tanpa ventilasi tanpa fireproofing. Kemudian genset dengan potensi panas berada di area yang sama," sambung dia
Lebih lanjut soal izin bangunan, Michael sebagai pemimpin perusahaan ternyata menggunakan gedung tidak sesuai peruntukannya. Dia menyewa gedung untuk perkantoran, namun dijadikan sebagai gudang.
“Gedung memiliki IMB (Izin Mendirikan Bangunan) dan SLF (Sertifikat Laik Fungsi) untuk perkantoran namun digunakan juga sebagai tempat penyimpanan atau gudang," kata Susatyo
Akibat dari kelalaian tersebut, Michael dijerat dengan Pasal 187 KUHP dan/atau Pasal 188 KUHP dan/atau Pasal 359 KUHP. Saat ini tersangka sudah ditahan di Rutan Polres Metro Jakarta Pusat.
Sementara dari kebakaran ini tercatat telah memakan korban jiwa sebanyak 22 orang, terdiri atas 15 orang perempuan dan 7 orang laki-laki. Mereka tewas, karena ruangan telah tercemar CO (karbon dioksida) saat hendak menyelamatkan diri.
GAYA HIDUP | 2 hari yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu
PERISTIWA | 2 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 1 hari yang lalu
EKBIS | 1 hari yang lalu
EKBIS | 1 hari yang lalu
POLITIK | 1 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 2 hari yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 1 hari yang lalu







