Kejati Jakarta Tetapkan Tersangka Kasus Klaim Fiktif BPJS, Kerugian Rp21 Miliar

Oleh: Bachtiarudin Alam
Kamis, 18 Desember 2025 | 21:23 WIB
Kejati Jakarta tetapkan RAS tersangka kasus klaim fiktif BPJS Ketenagakerjaan. (foto/ist)
Kejati Jakarta tetapkan RAS tersangka kasus klaim fiktif BPJS Ketenagakerjaan. (foto/ist)

BeritaNasional.com - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jakarta menetapkan tersangka berinisial RAS terkait kasus dugaan klaim fiktif Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) pada BPJS Ketenagakerjaan Kantor Wilayah Jakarta periode 2014–2024.

“Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta telah menetapkan saudari RAS sebagai tersangka,” ujar Asintel Kejati Jakarta, Hutamrin, dalam keterangan tertulis, Kamis (18/12/2025).

Modus yang dilakukan RAS diduga dengan memperdaya karyawan perusahaan yang identitasnya dipinjam untuk pencairan dana BPJS sebesar 10 persen, dengan iming-iming bayaran Rp1–2 juta.

Identitas yang dipinjam meliputi KTP, kartu BPJS, hingga rekening peserta BPJS di sejumlah perusahaan. Seluruh identitas tersebut kemudian digunakan RAS untuk mencairkan dana dengan bantuan oknum karyawan BPJS di wilayah Jakarta.

“Bahwa RAS memalsukan dokumen-dokumen kelengkapan pengajuan klaim JKK, yaitu Surat Keterangan Kepolisian, surat perusahaan, surat rumah sakit, serta formulir pengajuan JKK tahap 1 dan 2,” imbuhnya.

Meski belum dijelaskan secara rinci latar belakang RAS, Kejati memastikan yang bersangkutan bukan pegawai BPJS.

“Dia [RAS] di luar BPJS. Namun, bekerja sama dengan oknum BPJS untuk membuat maupun mengajukan klaim fiktif,” pungkas Hutamrin.

Akibat perbuatannya, negara ditaksir mengalami kerugian sekitar Rp21 miliar. Nilai tersebut masih bersifat sementara dan memungkinkan bertambah seiring pendalaman penyidikan.

RAS disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 jo. Pasal 18 ayat (1) UU Tipikor jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP, dan ditahan selama 20 hari di Rutan Pondok Bambu, terhitung sejak Kamis (18/12/2025).sinpo

Editor: Imantoko Kurniadi
Komentar: