Bupati Bekasi dan Ayah Jadi Tersangka OTT KPK Terkait Suap Ijon Proyek

Oleh: Tim Redaksi
Sabtu, 20 Desember 2025 | 07:34 WIB
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi mengumumkan Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang (ADK). (Foto/YouTube KPK)
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi mengumumkan Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang (ADK). (Foto/YouTube KPK)

BeritaNasional.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi mengumumkan Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang (ADK) dan ayahnya, HM Kunang (HMK), yang menjabat sebagai Kepala Desa Sukadami, sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi. Keduanya ditetapkan sebagai tersangka penerima suap hasil Operasi Tangkap Tangan (OTT).

Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu mengatakan, selain Bupati dan ayahnya, KPK juga menetapkan satu orang pihak swasta berinisial SRJ sebagai tersangka pemberi suap.

“Setelah ditemukan kecukupan alat bukti, KPK menetapkan tiga orang sebagai tersangka, yakni ADK selaku Bupati Bekasi periode 2025-sekarang, HMK selaku Kades Sukadami sekaligus ayah dari Bupati, serta SRJ selaku pihak swasta,” ujar Asep Guntur di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta dilansir Antara Sabtu (20/12/2025).

Asep menjelaskan bahwa ketiga tersangka terlibat dalam kasus dugaan suap ijon proyek di Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.

KPK telah melakukan penahanan terhadap ketiga tersangka untuk 20 hari pertama, terhitung sejak 20 Desember 2025 hingga 8 Januari 2026.

Ade Kuswara dan ayahnya (ADK dan HMK) disangkakan sebagai pihak penerima suap dan dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 dan Pasal 12B Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Sementara SRJ selaku pihak pemberi disangkakan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU Tipikor.

Sebelum penetapan tersangka, KPK telah menggelar OTT, yang merupakan operasi kesepuluh KPK tahun ini, pada 18 Desember 2025 di Kabupaten Bekasi. Sebanyak sepuluh orang ditangkap dalam operasi tersebut.

Pada 19 Desember 2025, sebanyak tujuh orang dibawa ke Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, termasuk Bupati Ade Kuswara dan ayahnya, untuk menjalani pemeriksaan intensif. Pada tanggal yang sama, KPK mengumumkan telah menyita uang ratusan juta rupiah yang diduga terkait suap proyek tersebut.

Sumber: Antarasinpo

Editor: Harits Tryan
Komentar: