Terjaring OTT KPK, 3 Jaksa Termasuk Kajari Hulu Sungai Utara Jadi Tersangka Pemerasan

Oleh: Tim Redaksi
Sabtu, 20 Desember 2025 | 07:48 WIB
3 Jaksa Termasuk Kajari Hulu Sungai Utara Jadi Tersangka Pemerasan. (Foto/YouTube KPK)
3 Jaksa Termasuk Kajari Hulu Sungai Utara Jadi Tersangka Pemerasan. (Foto/YouTube KPK)

BeritaNasional.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan tiga pejabat di Kejaksaan Negeri (Kajari) Kabupaten Hulu Sungai Utara, Kalimantan Selatan, sebagai tersangka hasil operasi tangkap tangan (OTT). Ketiga jaksa tersebut diduga terlibat kasus pemerasan dalam proses penegakan hukum di wilayah tersebut.

Tiga tersangka yang ditetapkan oleh KPK adalah Albertinus Parlinggoman Napitupulu (APN) selaku Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Hulu Sungai Utara, Asis Budianto (ASB) selaku Kepala Seksi Intelijen Kejari Hulu Sungai Utara, dan Tri Taruna Fariadi (TAR) selaku Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Kasi Datun) Kejari Hulu Sungai Utara.

“Setelah ditemukan kecukupan alat bukti, KPK menetapkan tiga orang sebagai tersangka, yakni APN selaku Kajari Hulu Sungai Utara periode Agustus 2025-sekarang, ASB selaku Kasi Intel Kejari Hulu Sungai Utara, dan TAR selaku Kasi Datun Kejari Hulu Sungai Utara,” ujar Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta dilansir dari Antara, Sabtu (20/12/2025).

Asep menjelaskan bahwa ketiga jaksa tersebut menjadi tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait pemerasan yang terjadi dalam proses penegakan hukum di Kejari Hulu Sungai Utara selama tahun anggaran 2025-2026.

KPK telah melakukan penahanan terhadap Kajari dan Kasi Intel Kejari Hulu Sungai Utara untuk 20 hari pertama, terhitung sejak 19 Desember 2025 hingga 8 Januari 2026. Sementara itu, Kasi Datun Kejari Hulu Sungai Utara (TAR) belum ditahan karena masih dalam pencarian.

"Atas perbuatannya, para tersangka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e, huruf f Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP),” kata Asep Guntur.

Sebelumnya, KPK melakukan OTT kesebelas di Kabupaten Hulu Sungai Utara, Kalimantan Selatan, pada 18 Desember 2025. Dalam operasi tersebut, KPK mengamankan enam orang, termasuk Kajari Albertinus Parlinggoman Napitupulu dan Kasi Intel Asis Budianto. KPK juga mengumumkan penyitaan uang ratusan juta rupiah yang diduga terkait kasus pemerasan ini.

Sumber: Antarasinpo

Editor: Harits Tryan
Komentar: