Satgas PKH Bongkar Penyebab Banjir Sumatera, 27 Perusahaan Diduga Lakukan Alih Fungsi Lahan
BeritaNasional.com - Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin mengungkap fakta mengejutkan di balik bencana banjir bandang yang melanda wilayah Aceh, Sumatera Utara (Sumut), dan Sumatera Barat (Sumbar). Bukan sekadar fenomena alam, bencana tersebut terindikasi kuat akibat ulah tangan manusia dan korporasi.
Hal tersebut disampaikan Burhanuddin dalam acara penyerahan uang hasil pemulihan kerugian negara yang berlangsung di Gedung Bundar, Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (24/12/2025).
Burhanuddin menjelaskan, berdasarkan hasil kerja Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH), ditemukan adanya keterlibatan entitas korporasi dan perorangan yang memicu terjadinya bencana besar tersebut.
Saat ini, 27 perusahaan di tiga provinsi tersebut telah dipanggil untuk memberikan klarifikasi.
Burhanuddin melanjutkan hasil investigasi Satgas PKH yang diperkuat oleh analisis Pusat Riset Interdisipliner ITB menunjukkan adanya kerusakan lingkungan yang sistematis di wilayah hulu.
“Adapun berdasarkan hasil klarifikasi Satgas PKH dan hasil analisa Pusat Riset Interdisipliner ITB, diperoleh temuan terdapat korelasi kuat bahwa bencana banjir besar di Sumatera bukan hanya fenomena alam biasa melainkan terarah pada alih fungsi lahan yang masif di hulu sungai daerah aliran sungai yang bertemu dengan curah hujan yang tinggi sehingga dampak hilangnya tutupan vegetasi di hulu daerah aliran sungai menyebabkan daya serap tanah berkurang, aliran air permukaan meningkat tajam, hujan ekstrem, dan banjir bandang akibat volume air meluber ke permukaan,” paparnya.
Untuk menyikapi temuan tersebut, Kejaksaan Agung memastikan tidak akan berhenti pada tahap klarifikasi. Langkah hukum yang lebih tegas kini tengah disiapkan melalui koordinasi lintas sektoral.
Jaksa Agung menegaskan bahwa rekomendasi Satgas PKH saat ini adalah melanjutkan investigasi mendalam terhadap semua subjek hukum yang dicurigai terlibat dalam perusakan lingkungan di wilayah Sumatera.
“Adapun rekomendasi Satgas PKH menyikapi hal tersebut yakni melanjutkan proses investigasi terhadap seluruh subjek hukum yang dicurigai baik di Sumut, Aceh, maupun Sumbar yang melibatkan seluruh stakeholder (Satgas PKH, Kementerian Lingkungan Hidup, Kementerian Kehutanan, Polri) guna menyelaraskan langkah menghindari tumpang tindih pemeriksaan dan percepatan penuntasan kasus secara efektif sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” tandasnya.
PERISTIWA | 2 hari yang lalu
HUKUM | 2 hari yang lalu
EKBIS | 1 hari yang lalu
HUKUM | 2 hari yang lalu
EKBIS | 1 hari yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu
HUKUM | 2 hari yang lalu
HUKUM | 2 hari yang lalu
HUKUM | 1 hari yang lalu
HUKUM | 1 hari yang lalu






