Kortastipidkor Jerat 6 Tersangka Korupsi Pembiayaan LPEI, Rugikan Negara USD43 Juta
BeritaNasional.com - Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri berhasil mengungkap dugaan korupsi pemberian pembiayaan oleh Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) kepada PT. DST dan PT. MIF periode 2012 hingga 2016.
Direktur Tindak Pidana Korupsi Kortastipidkor Polri Brigjen Pol. Totok Suharyanto menjelaskan bahwa perkara ini berkaitan dengan pemberian fasilitas pembiayaan diduga tidak sesuai ketentuan dan mengakibatkan kerugian keuangan negara dalam jumlah besar.
“Penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi pemberian pembiayaan oleh LPEI kepada PT DST dan PT MIF telah kami mulai sejak 22 Januari 2025, berdasarkan dua laporan polisi,” kata Totok saat jumpa pers di Mabes Polri pada Rabu (31/12/2025).
Total dari kasus ini, ada enam orang yang ditetapkan sebagai tersangka. Yakni, E selaku Relationship Manager Divisi Pembiayaan UKM LPEI periode 2011–2018, NH selaku Kepala Departemen Pembiayaan UKM LPEI periode 2012–2018, DSD selaku Kepala Divisi Pembiayaan UKM LPEI.
Selanjutnya, ada IS selaku Direktur Pelaksana III LPEI periode 2013–2016, AS selaku Direktur Pelaksana IV LPEI, serta DN selaku Direktur Utama PT MIF periode 2014–2022.
“Para tersangka disangkakan Pasal 2 dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Tipikor serta Pasal 3, 4, dan 5 Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang,” ujarnya.
Totok menambahkan dari hasil penghitungan kerugian negara yang diterima penyidik pada 10 November 2025, total kerugian keuangan negara dalam perkara ini mencapai USD 43.617.739,13.
“Awalnya LPEI memberikan pembiayaan kepada PT DST, namun pembiayaan tersebut mengalami kredit macet. Untuk menyiasati kondisi tersebut, kemudian dilakukan skema inovasi berupa novasi pembiayaan ke PT MIF,” jelasnya.
“Dalam pelaksanaannya, ditemukan berbagai penyimpangan, antara lain penggunaan dokumen fiktif serta penyalahgunaan dana pembiayaan,” tambahnya.
Sementara itu, dari proses penyidikan, total diperiksa 76 saksi dan tiga ahli. Pihaknya juga melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi yang terkait dengan perkara tersebut.
Kemudian, dalam upaya pemulihan kerugian negara, penyidik telah menyita 27 aset berupa tanah dan bangunan dengan total luas tanah sekitar 91.508 meter persegi dan luas bangunan sekitar 14.648 meter persegi yang masih dalam proses penilaian.
“Komitmen menuntaskan perkara ini secara profesional, transparan, dan akuntabel, serta memastikan setiap pihak yang terbukti bertanggung jawab diproses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” tegasnya.
PERISTIWA | 1 hari yang lalu
HUKUM | 1 hari yang lalu
HUKUM | 1 hari yang lalu
EKBIS | 21 jam yang lalu
EKBIS | 20 jam yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu
HUKUM | 1 hari yang lalu
HUKUM | 1 hari yang lalu
HUKUM | 1 hari yang lalu
POLITIK | 1 hari yang lalu







