Tak Terima Dituduh Ijazahnya Palsu, Roy Suryo Laporkan 7 Pendukung Jokowi ke Polda Metro Jaya

Oleh: Bachtiarudin Alam
Kamis, 08 Januari 2026 | 16:17 WIB
Tak terima dituduh ijazahnya palsu, Roy Suryo laporkan 7 pendukung Jokowi ke Polda Metro Jaya. (BeritaNasional/Bachtiarudin)
Tak terima dituduh ijazahnya palsu, Roy Suryo laporkan 7 pendukung Jokowi ke Polda Metro Jaya. (BeritaNasional/Bachtiarudin)

BeritaNasional.com - Pakar Telematika sekaligus tersangka tuduhan ijazah palsu Presiden Ri ke-7 Joko Widodo (Jokowi), Roy Suryo melakukan serangan balik dengan melaporkan tujuh orang diyakini pendukung Jokowi ke Polda Metro Jaya atas dugaan pencemaran nama baik dan penyebaran fitnah. 

Laporan tersebut telah teregister nomor STTLP/B/114/I/2026/SPKT/Polda Metro Jaya, dengan tujuh orang terlapor yang berinisial A, B, D, F, L, U dan V. Meski tidak disebut secara jelas siapa terlapornya, namun mereka diklaim Roy sebagai pendukung Jokowi

“Dengan enaknya para pendukung Jokowi membalik dan mengatakan ijazah saya palsu,” kata Roy kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (8/1/2026).

Menurut Roy, tuduhan ijazah palsu itu merupakan fitnah dan kabar bohong. Karena pendidikannya bisa dibuktikan mulai dari sarjana dan magister di Universitas Gadjah Mada (UGM), serta pendidikan doktoral di Universitas Negeri Jakarta (UNJ). 

“Tuduhan bahwa ijazah saya palsu, baik S1, S2, maupun S3, adalah tidak benar. Semua ijazah saya ada dan dapat diuji keabsahannya,” terangnya.

Sementara untuk bantahan keterlibatan kasus korupsi proyek Hambalang, Roy memastikan telah mengundurkan diri dari Partai Demokrat. Dia pun mengklaim tidak pernah masuk dalam penyelidikan maupun penyidikan kasus tersebut.

“Tuduhan saya terlibat korupsi Hambalang adalah fitnah. Ada saksi kunci yang mengetahui persis bahwa saya tidak termasuk dalam perkara itu,” tukas dia.

Atas dasar itu, Roy Suryo melaporkan para terlapor dengan sangkaan Pasal 433 ayat (2) dan 434 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru. Termasuk Pasal 32 dan 35 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) karena dugaan penyebaran konten bermuatan fitnah.

“Saya tidak ingin mendahului proses hukum. Namun semua bukti sudah kami serahkan kepada Polda Metro Jaya,” katanya.

Sekedar informasi, Roy Suryo telah menjadi tersangka atas kasus dugaan tuduhan ijazah palsu Jokowi. Dia ditetapkan dalam klaster kedua bersama Ahli Digital Forensik Rismon Sianipar dan akademisi Tifauzia Tyassuma alias dr. Tifa.

Mereka diduga memiliki peran telah menghapus atau menyembunyikan dokumen elektronik milik orang lain serta memanipulasi dokumen yang berujung ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya, yang dijerat dengan Pasal 310 dan atau Pasal 311 KUHP dan atau Pasal 32 Ayat 1 jo Pasal 48 Ayat 1 dan atau Pasal 35 jo Pasal 51 Ayat 1 dan atau Pasal 27A jo Pasal 45 Ayat 4 dan atau Pasal 28 Ayat 2 jo Pasal 45A Ayat 2 UU ITE.

Untuk klaster pertama yakni, Eggi Sudjana, Kurnia Tri Royani, M. Rizal Fadillah, Rustam Effendi dan Damai Hari Lubis yang ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan penghasutan melakukan kekerasan terhadap penguasa umum. Mereka dijerat dengan Pasal 310 dan atau Pasal 311 dan atau Pasal 160 KUHP dan atau Pasal 27A jo Pasal 45 Ayat 4 dan atau Pasal 28 Ayat 2 jo Pasal 45A Ayat 2 UU ITE. 

 sinpo

Editor: Kiswondari
Komentar: