Biro Perjalanan Diminta Kembalikan Uang Terindikasi Korupsi Kuota Haji
BeritaNasional.com - Asosiasi dan biro perjalanan haji diminta untuk kooperatif mengembalikan uang terkait korupsi dalam penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji di Kementerian Agama tahun 2023–2024. Pernyataan ini disampaikan juru bicara KPK Budi Prasetyo di Jakarta, kemarin.
“Kepada pihak-pihak PIHK (penyelenggara ibadah haji khusus), biro travel (biro perjalanan haji, red.) maupun asosiasi untuk kemudian juga bisa kooperatif, termasuk dalam hal pengembalian uang-uang yang diduga terkait dari konstruksi perkara ini,” ucapnya.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengimbau kepada asosiasi maupun biro haji tersebut agar tak ragu mengembalikan uang yang terindikasi kuat bagian dari praktik korupsi kuota haji.
Budi kemudian menerangkan konstruksi perkara kasus tersebut bermula dari pemberian 20.000 kuota haji tambahan dari Pemerintah Arab Saudi untuk Pemerintah Indonesia.
“20.000 kuota itu seharusnya untuk menutup panjangnya antrean penyelenggaraan haji reguler. Namun, kemudian dilakukan diskresi oleh Kementerian Agama, sehingga kuota dibagi menjadi 50 persen, 50 persen,” jelasnya.
Kementerian Agama pada saat itu dinilai membuat kebijakan yang bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, sehingga mengakibatkan kerugian keuangan negara. (Antara)

GAYA HIDUP | 2 hari yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu
PERISTIWA | 2 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 1 hari yang lalu
EKBIS | 1 hari yang lalu
EKBIS | 1 hari yang lalu
POLITIK | 1 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 1 hari yang lalu
EKBIS | 1 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 1 hari yang lalu






