Praswad Desak KPK Bongkar Jaringan Korupsi Kuota Haji Setelah Yaqut Jadi Tersangka

Oleh: Panji Septo R
Sabtu, 10 Januari 2026 | 09:32 WIB
Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas berjalan menuju ruang pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (16/12/2025). (Beritanasional.com/Oke Atmaja)
Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas berjalan menuju ruang pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (16/12/2025). (Beritanasional.com/Oke Atmaja)

BeritaNasional.com -  Eks penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Praswad Nugraha mendesak lembaga antirasuah membongkar sindikasi korupsi kuota haji 2024 secara menyeluruh.

Hal itu dia ungkapkan usai penetapan eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dan eks Stafsus Menag Ishfah Abidal Aziz sebagai tersangka.

Praswad menekankan penetapan keduanya tidak boleh menjadi akhir proses pengungkapan kasus korupsi kuota haji 2024. Ia menilai perlu penindakan lanjutan terhadap yang dinilainya telah mengakar.

“Perlu diingat penetapan tersangka ini adalah langkah kunci, tetapi bukan menandakan akhir dari pengungkapan kasus korupsi kuota haji yang terjadi saat ini,” ujar Praswad kepada Beritanasional.com, Sabtu (10/1/2026).

Ia meminta KPK menunjukkan taringnya serta keseriusan melalui tindakan konkret dalam proses hukum.

“KPK harus melakukan langkah-langkah yang mampu menunjukkan bahwa proses pengungkapan kasus haji ini dilakukan secara serius,” ujarnya.

Menurut dia dampak korupsi kuota haji sangat luas sehingga langkah tegas menjadi kebutuhan genting dalam penanganan perkara.

“Karena korupsi ini mengakibatkan dampak yang signifikan bagi masyarakat Indonesia,” ucapnya.

Ia kemudian mendesak KPK menempuh tindakan lanjutan yang lebih tegas, termasuk melakukan proses penahanan apabila diperlukan.

Dia juga meminta agar kasus ini segera dilimpahkan ke pengadilan sebagai bentuk komitmen yang tinggi. Ia juga menyoroti kemungkinan keberlanjutan jaringan korupsi jika tidak ditindak tuntas.

“Jangan sampai pasca penetapan Yaqut, penjaringan sindikasi korupsi kuota haji masih dapat bercokol dan melakukan aktivitas di kementerian yang baru,” tegasnya.

Selain itu Praswad menilai KPK perlu menunjukkan pembuktian yang kuat agar penanganan kasus ini tidak berhenti pada satu individu.

“Pembuktian ini menjadi penting untuk menunjukkan KPK betul-betul ingin menuntaskan kasus ini secara komprehensif,” tandasnya.

 

 sinpo

Editor: Sri Utami Setia Ningrum
Komentar: