Penetapan Yaqut Langkah Kunci Ungkap Korupsi Kuota Haji
BeritaNasional.com - Eks penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Praswad Nugraha menilai penetapan tersangka eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas merupakan kunci membongkar kasus dugaan korupsi kuota haji
Ia menyampaikan pandangannya berdasarkan pengalamannya menangani perkara korupsi haji pada periode sebelumnya.
“Saya memandang pembongkaran perkara korupsi kuota haji secara tuntas menjadi hal yang sangat penting,” ujar Praswad kepada Beritanasional.com, Sabtu (10/1/2026).
Menurutnya KPK telah mengambil langkah tepat karena posisi Yaqut memiliki peran besar dalam proses penentuan kuota.
“Penetapan Yaqut sebagai tersangka adalah salah satu langkah kunci yang sudah tepat dilakukan KPK,” tegasnya.
Langkah tersebut akan memengaruhi dinamika sosial politik yang selama ini menimbulkan kerawanan intervensi.
“Melalui penetapan tersangka, maka akan terdapat perubahan kondisi sosial politik yang selama ini terjadi,” tuturnya.
“Sehingga mengakibatkan kondisi rawan intervensi dan membuat proses pengungkapan korupsi haji ini menjadi semakin sulit dilakukan,” kata dia.
Ia menilai penetapan tersebut sekaligus menunjukkan keseriusan KPK dalam membongkar kasus tanpa takut tekanan.
“Penetapan ini adalah kunci memastikan KPK memiliki intensi serius dalam membongkar kasus ini secara tuntas tanpa takut adanya berbagai upaya intervensi dari pihak-pihak terkait,” tandasnya.
Perkara ini berawal dari tambahan kuota haji hasil pemberian Pemerintah Arab Saudi kepada Indonesia sekitar 20 ribu jemaah.
Tambahan tersebut dibagi Kementerian Agama menjadi 10 ribu kuota reguler serta 10 ribu kuota khusus.
Sistem pembagian itu memunculkan kontroversi sebab dinilai tidak sejalan dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 mengenai Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, yang menetapkan porsi haji khusus idealnya delapan persen dari kuota nasional.
Temuan awal penyidik memperlihatkan dugaan praktik suap serta jual beli kuota haji khusus yang melibatkan sejumlah biro perjalanan dan oknum dalam Kementerian Agama.
Lebih dari 350 Penyelenggara Ibadah Haji Khusus telah dimintai keterangan guna menelusuri aliran uang yang disebut “commitment fee” kepada pihak tertentu demi memperoleh tambahan kuota.
Dugaan tersebut ikut menyeret beberapa pejabat penting di lingkungan Kemenag, termasuk mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas.
Dari proses penyidikan sementara, KPK disebut telah mengamankan uang hampir Rp100 miliar yang dikaitkan dengan skema tersebut.

TEKNOLOGI | 1 hari yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu
EKBIS | 1 hari yang lalu
POLITIK | 1 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 2 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 1 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 1 hari yang lalu
EKBIS | 1 hari yang lalu
POLITIK | 1 hari yang lalu
POLITIK | 1 hari yang lalu







