Aliran Dana Korupsi Kuota Haji Berpotensi Meluas

Oleh: Panji Septo R
Sabtu, 10 Januari 2026 | 15:00 WIB
Mantan Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Praswad Nugraha. (BeritaNasional/Panji)
Mantan Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Praswad Nugraha. (BeritaNasional/Panji)

BeritaNasional.com -  Aliran dana dalam perkara korupsi kuota haji 2024 disebut masih terbuka ke berbagai pihak. Eks penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Praswad Nugraha menegaskan penyidik wajib menelusuri seluruh jejak uang tanpa pengecualian, termasuk jika berkaitan dengan organisasi keagamaan atau pun entitas politik.

"Semua probabilitas masih terbuka lebar terkait sampai sejauh mana uang hasil kejahatannya mengalir," ujar Praswad kepada Beritanasional.com, Sabtu (10/1/2026).

Ia menjelaskan penelusuran aliran dana tidak dapat berhenti pada pihak tertentu saja. Setiap bukti harus diuji secara menyeluruh.

"KPK wajib menyusuri satu persatu semua alat bukti dan sakti dimanapun mereka berada, termasuk apabila terkait ormas keagamaan, partai serta golongan tertentu," ucapnya.

Praswad menyebut pemeriksaan terhadap organisasi besar atau partai politik bukan hal baru dalam penanganan perkara korupsi.

"Jika memang harus memeriksa NU, Muhammadiyah, Partai Politik, dll, tentunya hal ini bukan yang pertama dilakukan KPK, dan selama ini tidak pernah bermasalah," kata Praswad.

Ia menegaskan prinsip keadilan harus diterapkan dalam penindakan korupsi tanpa pengecualian pihak mana pun.

"Asas equality before the law harus diterapkan didalam pemberantasan korupsi tanpa pandang bulu," tuturnya.

KPK menetapkan eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas serta Staf Khusus Menteri Agama Ishfah Abidal Aziz sebagai tersangka perkara dugaan korupsi kuota haji 2024. 

Keduanya dijerat Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

 sinpo

Editor: Sri Utami Setia Ningrum
Komentar: