Eks Menag Yaqut Jadi Tersangka Korupsi Kuota Haji, Komisi VIII DPR Dukung KPK Usut Tuntas
BeritaNasional.com - Anggota Komisi VIII DPR RI dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Maman Imanul Haq menghormati proses hukum terhadap mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas yang menjadi tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji tahun 2024 di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Maman percaya, KPK akan menjalankan tugasnya secara professional, independen dan transparan.
"Kami menghormati proses hukum dan menyerahkan sepenuhnya kepada KPK untuk menjalankan tugasnya secara profesional, independen, dan transparan," kata Maman dikutip dalam keterangannya, Selasa (13/1/2026).
Maman menilai, kasus dugaan korupsi kuota haji 2024 penting untuk diusut secara menyeluruh agar terang benderang dan tidak menyisakan pertanyaan masyarakat. Khususnya umat Islam yang menaruh harapan besar pada penyelenggaraan ibadah haji yang bersih dan berkeadilan.
"Saya meminta KPK mengusut tuntas kasus ini. Siapa pun yang terlibat harus bertanggung jawab sesuai hukum yang berlaku," ujarnya.
Lebih lanjut, Maman berharap kasus dugaan korupsi kuota haji ini menjadi pelajaran penting bagi seluruh pemangku kebijakan agar ke depan penyelenggaraan ibadah haji terbebas dari praktik korupsi, kolusi dan nepotisme.
"Ibadah haji adalah urusan suci yang menyangkut kepentingan umat. Ke depan, kami berharap tata kelola haji semakin transparan, akuntabel, dan benar-benar berpihak pada kepentingan jemaah," pungkasnya.
Seperti diberitakan, KPK telah menetapkan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas sebagai salah satu tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji tahun 2024. Menurut KPK, alat bukti penetapan tersangka kepada Yaqut telah diperoleh meski kerugian negara di kasus itu masih dihitung.
Jubir KPK Budi Prasetyo mengatakan, bukti-bukti yang telah diperoleh penyidik KPK dalam kasus korupsi kuota haji ini mulai dari pemeriksaan sejumlah saksi hingga dokumen dan bukti elektronik yang didapat, termasuk dalam penggeledahan ke berbagai lokasi yang telah dilakukan.
PERISTIWA | 1 hari yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 2 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 2 hari yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 2 hari yang lalu
HUKUM | 1 hari yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu






