KPK Dalami Inisiatif PIHK Dalam Skema Pembagian Kuota Haji Khusus

Oleh: Panji Septo R
Selasa, 13 Januari 2026 | 09:28 WIB
KPK dalami inisiatif PIHK dalam skema pembagian kuota haji khusus. (BeritaNasional/Panji Septo)
KPK dalami inisiatif PIHK dalam skema pembagian kuota haji khusus. (BeritaNasional/Panji Septo)

BeritaNasional.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menelusuri skema pembagian kuota haji khusus di Kementerian Agama pada 2023–2024 oleh Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) atau biro perjalanan haji khusus. 

Informasi itu disampaikan Juru Bicara (Jubir) KPK Budi Prasetyo seusai pemeriksaan terhadap Wakil Katib Syuriyah PWNU DKI Jakarta, Muzaki Kholis, sebagai saksi dalam perkara dugaan korupsi kuota haji 2024.

"Pemeriksaan saksi dari pihak PWNU didalami pengetahuannya yang terkait dengan inisiatif-inisiatif dari PIHK untuk melakukan pembagian kuota haji khusus," ujar Budi di Gedung Merah Putih KPK dikutip Selasa (13/1/2026).

"Jadi diduga ada juga inisiatif atau pun motif dari PIHK atau Biro Travel untuk diskresi yang dilakukan Kementerian Agama," imbuhnya.

Ia memaparkan, pemeriksaan tersebut menggali apakah keputusan pembagian kuota haji tambahan berasal dari Kementerian Agama (Kemenag) saja atau ada dorongan dari PIHK.

"Jadi apakah diskresi ini murni dilakukan Kementerian Agama atau ada inisiatif juga dari PIHK atau dari Biro Travel sehingga ketemu angka 50-50 persen," terangnya.

Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas (Gus Yaqut) dan eks Staf Khusus Menteri Agama Ishfah Abidal Aziz (Gus Alex) sebagai tersangka. Perkara ini berawal dari tambahan kuota haji hasil pemberian Pemerintah Arab Saudi kepada Indonesia sekitar 20 ribu jemaah, yang dibagi Kemenag menjadi 10 ribu kuota reguler serta 10 ribu kuota khusus.
 
Sistem pembagian itu memunculkan kontroversi sebab dinilai tidak sejalan dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 mengenai Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, yang menetapkan porsi haji khusus idealnya delapan persen dari kuota nasional.
 
Temuan awal penyidik memperlihatkan dugaan praktik suap serta jual beli kuota haji khusus yang melibatkan sejumlah biro perjalanan dan oknum dalam Kementerian Agama. Lebih dari 350 Penyelenggara Ibadah Haji Khusus telah dimintai keterangan guna menelusuri aliran uang yang disebut “commitment fee” kepada pihak tertentu demi memperoleh tambahan kuota.
 
Dari proses penyidikan sementara, KPK disebut telah mengamankan uang hampir Rp100 miliar yang dikaitkan dengan skema tersebut.
 
KPK menjerat keduanya dengan Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 (UU KPK), jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
 sinpo

Editor: Kiswondari
Komentar: