KPK Periksa Sekda Kabupaten Bekasi dan Ajudan Ade Kuswara Terkait Perkara Suap

Oleh: Panji Septo R
Rabu, 21 Januari 2026 | 13:50 WIB
Bupati Kabupaten Bekasi, Ade Kuswara Kunang (tengah). (Foto/YouTube KPK)
Bupati Kabupaten Bekasi, Ade Kuswara Kunang (tengah). (Foto/YouTube KPK)

BeritaNasional.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Bekasi Endin Samsudin sebagai saksi dalam perkara dugaan suap yang menjerat Bupati Bekasi nonaktif Ade Kuswara.

Selain Endin, Juru Bicara (Jubir) KPK Budi Prasetyo mengatakan pihaknya memanggil ajudan Ade Kuswara bernama Muhamad Reza dalam agenda pemeriksaan hari ini, Rabu (21/1/2026).

"Pemeriksaan saksi dalam dugaan tindak pidana korupsi terkait suap proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi," ujar Budi dalam keterangan tertulis pada Rabu.

Budi menyampaikan penyidik turut memanggil seorang staf tersangka Sarjan bernama Yuda Nugraha.

Selain itu, terdapat sejumlah saksi dari sektor swasta yang ikut hadir memenuhi panggilan pemeriksaan.

"Pemeriksaan dilakukan di Gedung KPK," tutur Budi.

Dalam perkara ini, KPK menetapkan tiga tersangka. Yakni, Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang dan ayahnya, HM Kunang, serta pihak swasta Sarjan.

Ade Kunang diduga menerima uang terkait proyek yang rencananya berjalan tahun depan dengan dana Rp 9,5 miliar sebagai uang muka jaminan.

KPK juga telah memeriksa Nyumarno terkait dugaan penerimaan Rp600 juta dari Sarjan. Penyidik masih menelusuri aliran dana tersebut serta tujuan pemberian uang tersebut.

Ade Kuswara dan HM Kunang dijerat Pasal 12 a atau Pasal 11 serta Pasal 12B UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, serta Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. 

Sarjan disangka melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU Tipikor.sinpo

Editor: Tarmizi Hamdi
Komentar: