Gus Yaqut Bantah Fasilitasi Maktour di Kasus Korupsi Kuota Haji
BeritaNasional.com - Eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas (Gus Yaqut) membantah memberi kuota haji khusus 2024 kepada biro travel Maktour milik Fuad Hasan Masyhur.
Hal itu dia ucapkan usai diperiksa tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai saksi untuk anak buahnya, Ishfah Abidal Aziz (Gus Alex).
"Nggak mungkin itu," tegas Gus Yaqut di Gedung Merah Putih KPK, Jumat (30/1/2026).
Gus Yaqut juga tidak menanggapi lebih jauh ketika ditanya soal dugaan inisiatif PT Maktour terkait tambahan kuota tersebut. Ia hanya menegaskan tidak mengetahui hal tersebut.
"Saya tidak tahu itu," ucap dia.
Yaqut menambahkan pemeriksaannya hari ini di KPK berisi penyampaian informasi sesuai yang ia ketahui, tanpa merinci materi pertanyaan penyidik.
"Saya menyampaikan apa yang saya tahu secara utuh kepada pemeriksa," jelasnya.
Perkara ini berawal dari tambahan kuota haji hasil pemberian Pemerintah Arab Saudi kepada Indonesia sekitar 20 ribu jemaah.
Tambahan tersebut dibagi Kementerian Agama menjadi 10 ribu kuota reguler serta 10 ribu kuota khusus.
Sistem pembagian itu memunculkan kontroversi sebab dinilai tidak sejalan dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 mengenai Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, yang menetapkan porsi haji khusus idealnya delapan persen dari kuota nasional.
Temuan awal penyidik memperlihatkan dugaan praktik suap serta jual beli kuota haji khusus yang melibatkan sejumlah biro perjalanan dan oknum dalam Kementerian Agama.
Lebih dari 350 Penyelenggara Ibadah Haji Khusus telah dimintai keterangan guna menelusuri aliran uang yang disebut “commitment fee” kepada pihak tertentu demi memperoleh tambahan kuota.
Dugaan tersebut ikut menyeret beberapa pejabat penting di lingkungan Kemenag, termasuk mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas.
Dari proses penyidikan sementara, KPK disebut telah mengamankan uang hampir Rp100 miliar yang dikaitkan dengan skema tersebut.
Saat ini, KPK telah menetapkan eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas serta Staf Khusus Menteri Agama Ishfah Abidal Aziz sebagai tersangka perkara dugaan korupsi kuota haji 2024.
Keduanya dijerat Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
PERISTIWA | 1 hari yang lalu
HUKUM | 1 hari yang lalu
HUKUM | 1 hari yang lalu
EKBIS | 20 jam yang lalu
EKBIS | 20 jam yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu
HUKUM | 1 hari yang lalu
HUKUM | 1 hari yang lalu
HUKUM | 1 hari yang lalu
POLITIK | 1 hari yang lalu







