KPK Tetapkan Kepala KPP Banjarmasin Mulyono Tersangka Korupsi Restitusi Pajak
BeritaNasional.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Kepala KPP Madya Banjarmasin Mulyono sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengajuan restitusi pajak.
Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu mengatakan Mulyono ditetapkan sebagai tersangka bersama dua orang lain.
Keduanya adalah fiskus atau anggota Tim Pemeriksa dari KPP Madya Banjarmasin Dian Jaya Demega dan Manajer Keuangan PT BKB Venasius Jenarus Genggor (Venzo).
"Berdasarkan kecukupan alat bukti dalam dugaan korupsi pengajuan restitusi pajak di KPP Madya Banjarmasin," ujar Asep di Gedung Merah Putih KPK, Kamis (5/2/2026).
"KPK menaikkan perkara ini ke tahap penyidikan dengan menetapkan tiga tersangka," tegasnya.
Setelah penetapan tersangka, Asep mengatakan pihaknya melakukan penahanan terhadap para tersangka untuk 20 hari pertama sejak 5–24 Februari 2026.
"Di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK," tutur Asep.
Atas perbuatannya, Mulyono dan Dian selaku penerima disangkakan telah melanggar Pasal 12 a dan Pasal 12 b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 serta Pasal 606 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 tahun 2026.
Sementara itu, Venzo selaku pemberi disangkakan telah melanggar Pasal 605 dan Pasal 606 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026.
PERISTIWA | 1 hari yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 2 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 2 hari yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 2 hari yang lalu
HUKUM | 1 hari yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu







