KPK Beberkan Kronologi Lengkap Dugaan Korupsi Outsourcing yang Menjerat Bupati Pekalongan Fadia Arafiq
BeritaNasional.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memaparkan konstruksi perkara dugaan korupsi pengadaan jasa outsourcing di Kabupaten Pekalongan yang menjerat Bupati Pekalongan Fadia Arafiq.
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menyebut rangkaian peristiwa dimulai sejak satu tahun setelah Fadia dilantik sebagai bupati periode 2021–2025, ketika perusahaan keluarga mulai terlibat aktif dalam proyek pemerintah daerah.
Fadia bersama suaminya yang merupakan anggota DPR RI Mukhtaryddin Ashraff Abu, serta anak tirinya yang menjabat anggota DPRD Pekalongan Muhammad Sabuq Ashraff, mendirikan PT Raja Nusantara Berjaya (RNB).
“Jadi, 1 tahun setelah dilantik sebagai Bupati Pekalongan untuk periode 2021-2025, saudari Fadia mendirikan perusahaan bernama PT Raja Nusantara Berjaya,” ujar Asep di Gedung Merah Putih KPK Jakarta, Rabu (4/3/2026).
Perusahaan tersebut bergerak di bidang penyedia jasa dan kemudian aktif menjadi vendor pengadaan barang dan jasa di Pemerintah Kabupaten Pekalongan.
Persoalan muncul ketika perusahaan yang terafiliasi dengan kepala daerah ikut bermain dalam proyek daerah.
“Kalau membentuk perusahaan saja, itu belum jadi permasalahan. Tetapi ketika ada pejabat yang punya perusahaan atau yang berafiliasi, ada keluarganya kemudian ikut atau turut aktif menjadi vendor. Ini yang menjadi titik awal permasalahannya,” ucapnya.
Dalam struktur perusahaan, Ashraff Abu tercatat sebagai komisaris, sementara Sabuq menjabat direktur pada periode 2022–2024. Pada 2024, posisi direktur dialihkan dari Sabuq kepada RUL yang disebut sebagai pegawai sekaligus orang kepercayaan bupati.
“MSA ini diganti oleh orang kepercayaan dari bupati,” kata Asep.
Ia menambahkan publik dapat terkecoh karena tidak melihat lagi keterhubungan langsung antara perusahaan dan keluarga bupati.
“Orang yang tidak mengerti menganggap perusahaan ini tidak ada hubungannya dengan bupati,” ujarnya.
Asep menegaskan Fadia merupakan penerima manfaat atau beneficial owner dari PT RNB. Sebagian besar pegawai perusahaan itu juga merupakan tim sukses bupati yang ditempatkan di berbagai perangkat daerah.
Setelah berjalan setahun, PT RNB mulai mendapatkan proyek pengadaan jasa outsourcing pada periode 2023–2026 di berbagai perangkat daerah.
“Jadi tadi diawali PT RNB itu dibentuk oleh suami dan anak dari bupati… dan pada akhirnya mendapat pekerjaan pengadaan barang dan jasa. Nah ini di sini lah titiknya,” kata Asep.
Pada fase tersebut, Fadia diduga mengarahkan Sabuq dan orang kepercayaannya untuk melakukan intervensi kepada para kepala dinas agar memenangkan PT RNB.
"FAR melalui MSA dan orang kepercayaannya diduga melakukan intervensi kepada para kepala dinas agar memenangkan PT RNB,” tuturnya.
Ia menegaskan terjadi konflik kepentingan karena posisi jabatan, waktu, dan lokasi saling bertaut.
“Waktunya tepat saat yang bersangkutan jadi Bupati. Tempatnya di tempat yang bersangkutan menjabat… ini tiga-tiganya berpadu,” katanya.
Asep menyebut ada perusahaan lain yang menawarkan harga lebih rendah, namun perangkat daerah tetap diminta memenangkan PT RNB.
“Meskipun ada perusahaan lain yang mengajukan penawaran lebih rendah, namun para perangkat daerah diharuskan untuk memenangkan perusahaan ibu,” kata dia.
Perangkat daerah juga diminta menyerahkan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) sebelum proses lelang agar PT RNB dapat menyesuaikan penawaran.
“Penawaran yang diajukan PT RNB akhirnya klop dengan HPS karena memang diminta disesuaikan seperti itu,” jelas Asep.
Ia menyebut tindakan itu melanggar prosedur pengadaan. Sepanjang tahun 2025, PT RNB mendominasi proyek outsourcing di 17 perangkat daerah, tiga RSUD, dan satu kecamatan.
Asep mengungkapkan periode 2023–2026 terjadi aliran dana masuk ke PT RNB senilai Rp46 miliar dari kontrak dengan perangkat daerah. Dari jumlah itu, hanya Rp22 miliar digunakan membayar pegawai outsourcing.
“Berarti ada lebihnya dikurangi sekitar Rp24 miliar,” ucapnya.
Sisa dana kemudian dinikmati keluarga bupati dengan total Rp19 miliar. Asep merinci pembagiannya: Fadia Rp5,5 miliar, ASH Rp1,1 miliar, RUL Rp2,3 miliar, MSA Rp4,6 miliar, dan MHN Rp2,5 miliar. Selain itu, ada penarikan tunai sekitar Rp3 miliar yang pengaturannya dikendalikan oleh Fadia.
“Pengelolaan dan distribusi uang diatur oleh FAR melalui komunikasi WA Group bernama Belanja RSUD,” kata Asep.
Setiap penarikan uang untuk bupati, staf disebut melaporkan dan mendokumentasikan transaksi melalui grup tersebut.
Asep menutup dengan menyampaikan penyidik masih menelusuri kemungkinan penggunaan perusahaan itu untuk praktik lain.
“Penyidik juga masih akan terus menelusuri apakah perusahaan ini juga digunakan untuk melakukan modus yang sama atau dalam penerimaan lainnya,” tandasnya.

PERISTIWA | 1 hari yang lalu
HUKUM | 1 hari yang lalu
HUKUM | 1 hari yang lalu
EKBIS | 20 jam yang lalu
EKBIS | 19 jam yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu
HUKUM | 1 hari yang lalu
HUKUM | 1 hari yang lalu
HUKUM | 1 hari yang lalu
POLITIK | 1 hari yang lalu







