KPK Ungkap Fadia Minta Perangkat Daerah Menangkan Perusahaan Ibu
BeritaNasional.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengatakan Bupati Pekalongan Fadia Arafiq (FAR) meminta jajaran perangkat daerah mengarahkan kemenangan kepada ''perusahaan ibu''.
Sebagai informasi, ''perusahaan ibu'' dimaksud adalah PT Raja Nusantara Berjaya (RNB) yang dibentuk Fadia bersama dua anggota keluarganya.
Di antaranya, suami yang merupakan anggota DPR RI Mukhtaryddin Ashradd Abu dan anak tirinya selaku anggota DPRD Pekalongan Muhammad Sabuq Ashraff (MSA).
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu mengatakan PT RNB meraih banyak proyek outsourcing pada dinas, kecamatan, dan RSUD.
"Adapun, sebagian besar pegawai PT RNB merupakan tim sukses bupati yang ditugaskan untuk bekerja di sejumlah perangkat daerah Pemkab Pekalongan," ujar Asep di Gedung Merah Putih KPK pada Rabu (4/3/2026).
KPK menyebut Fadia melalui Sabiq dan orang kepercayaannya diduga mengarahkan kepala dinas agar memenangkan PT RNB meski terdapat penawaran lebih rendah.
Asep mengatakan para pejabat perangkat daerah juga diminta mengutamakan PT RNB yang dimiliki Fadia dan keluarga.
"Pada periode tersebut, FAR melalui MSA dan orang kepercayaannya diduga melakukan intervensi kepada para Kepala Dinas agar memenangkan PT RNB untuk pengadaan jasa outsourcing di sejumlah Dinas, Kecamatan, hingga rumah sakit umum daerah (RSUD) di Kabupaten Pekalongan," ucap Asep.
Asep menambahkan para perangkat daerah diharuskan untuk memenangkan PT RNB meski ada perusahaan lain yang mengajukan penawaran lebih tinggi.
KPK lantas menyimpulkan hal itu juga berpotensi dapat menimbulkan kerugian keuangan negara.
"Perangkat daerah juga diminta menyerahkan HPS lebih awal supaya PT RNB dapat menyesuaikan penawaran, tindakan yang melanggar prosedur," katanya.
Pada 2025, PT RNB disebut menguasai proyek di 17 perangkat daerah, 3 RSUD, dan 1 kecamatan.
Sepanjang tahun 2023–2026, terdapat transaksi masuk ke PT RNB senilai Rp46 miliar yang bersumber dari kontrak antara PT RNB dan perangkat daerah di Pemkab Pekalongan.
Dalam perkara ini, Fadia dijerat ketentuan Pasal 12 huruf i dan Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 127 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
EKBIS | 1 hari yang lalu
HUKUM | 2 hari yang lalu
EKBIS | 1 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 1 hari yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu
EKBIS | 1 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 1 hari yang lalu
PERISTIWA | 8 jam yang lalu
TEKNOLOGI | 1 hari yang lalu







