Begini Skema Korupsi Kuota Haji 2024: Ada Pembagian 50:50 dan Fee Percepatan

Oleh: Panji Septo R
Kamis, 12 Maret 2026 | 23:16 WIB
Tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji dan penyelenggaraan ibadah haji Yaqut Cholil Qoumas. (Beritanasional.com/HO/Oke Atmaja)
Tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji dan penyelenggaraan ibadah haji Yaqut Cholil Qoumas. (Beritanasional.com/HO/Oke Atmaja)

BeritaNasional.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap dugaan korupsi kuota haji di Kementerian Agama (Kemenag) pada 2023–2024.

Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, membeberkan temuan rekayasa pembagian kuota tambahan hingga upaya pengondisian Panitia Khusus (Pansus) Haji DPR RI.

Mulanya, Pemerintah Arab Saudi menetapkan kuota dasar haji Indonesia tahun 2024 sebanyak 221.000 jemaah, dengan tambahan 20.000.

Namun, Staf Khusus Menteri Agama Ishfah Abidal Aziz (Gus Alex) menyampaikan kuota tambahan 20.000 dibagi dua berdasarkan perintah mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas.

“Saudara IAA menyampaikan kuota tambahan 20.000 dibagi dua atau 50:50 berdasarkan arahan YCQ selaku Menteri Agama,” ujar Asep di Gedung Merah Putih KPK, Kamis (12/3/2026).

Skema itu kemudian diupayakan melalui komunikasi dengan pihak Arab Saudi dan dituangkan dalam Keputusan Menteri Agama Nomor 1156 Tahun 2023, kemudian ditegaskan melalui Keputusan Menteri Agama Nomor 130 Tahun 2024.

“Akibat pembagian 50:50 tersebut, sekitar 8.400 kuota yang seharusnya menjadi bagian jemaah reguler berubah menjadi kuota haji khusus,” kata Asep.

Dalam pelaksanaannya, pengisian kuota haji khusus tambahan tidak mengikuti nomor urut nasional, melainkan berdasarkan usulan Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK), sehingga muncul jemaah percepatan T0 dan TX.

KPK juga menemukan praktik pengumpulan fee dari PIHK untuk mendapatkan kuota tambahan. “Nilai fee yang diminta sekitar USD 2.000–2.500 per jemaah atau sekitar Rp33,8–42,2 juta,” ujar Asep. Uang tersebut dikumpulkan Februari–Juni 2024 dan dibebankan kepada calon jemaah melalui paket haji khusus.

Ketika DPR berencana membentuk Pansus Haji pada pertengahan 2024, penyidik menemukan adanya perintah untuk mengembalikan sebagian uang yang telah dikumpulkan. Namun sebagian uang fee diduga tetap digunakan untuk kepentingan pribadi YCQ dan pengondisian pembahasan Pansus Haji.

Dalam perkara ini, KPK menetapkan dua tersangka: mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas (Gus Yaqut) dan staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz (Gus Alex).

Keduanya dijerat Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.sinpo

Editor: Imantoko Kurniadi
Komentar: