Komisi III DPR Dorong Anggota TNI Pelaku Penyiraman Air Keras Andrie Yunus Diadili di Peradilan Umum

Oleh: Ahda Bayhaqi
Rabu, 18 Maret 2026 | 19:06 WIB
Anggota Komisi III DPR Safaruddin. (BeritaNasional/Ahda)
Anggota Komisi III DPR Safaruddin. (BeritaNasional/Ahda)

BeritaNasional.com - Anggota Komisi III DPR RI Safaruddin mendorong agar pelaku penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus yang merupakan anggota BAIS TNI, diadili dalam peradilan umum. Menurutnya, hal tersebut memungkinkan karena diatur pada Pasal 170 KUHAP baru.

Pasal 170 ayat (1) KUHAP berbunyi, tindak pidana yang dilakukan bersama-sama oleh mereka yang termasuk lingkungan peradilan umum dan lingkungan peradilan militer, diperiksa dan diadili oleh pengadilan dalam lingkungan peradilan umum.

Dengan adanya Pasal 170 itu, perlu ada koneksitas antara Polri dan TNI dalam mengusut kasus penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus.

"Ini makanya kita lihat nanti bersinergi antara Polri dengan TNI, gitu ya. Kan Anda baca saja itu Pasal 170 KUHAP, nanti kan persidangannya di umum didorong ke umum," jelas Safaruddin di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (18/3/2025).

Untuk itu, Safaruddin meminta supaya aktor intelektual dalam kasus penyiraman air keras ini diungkap.

"Kan ada pelaku, yang membantu, dan ada aktor intelektual. Ya ini karena koneksitas, koneksitas ini nanti persidangannya berdasarkan (Pasal) 170 KUHAP itu," ujarnya.

Sebelumnya, Mabes TNI mengungkap total empat prajurit teridentifikasi diduga sebagai pelaku kasus dugaan penganiayaan berat teror penyiraman air keras terhadap Wakil Koordinator Komisi Untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), Andrie Yunus.

Keempat terduga prajurit berinisial SL (Lettu), NDP (kapten), BHW (Lettu) dan ES (Serda) dari satuan Denma Bais Mabes TNI, khususnya TNI Angkatan Udara (AU) dan Angkatan Laut (AL) yang saat ini sudah dilakukan penahanan.

"Empat yang diduga tersangka tadi, yang pertama adalah inisial NDP, kemudian yang kedua inisial SL, kemudian yang ketiga inisial BHW, dan yang keempat adalah inisial ES,” ujar Komandan Puspom (Danpuspom) TNI Mayjen Yusri Nuryanto saat jumpa pers di Mabes TNI, Jakarta pada Rabu (18/3/2026).

Sementara untuk keempat prajurit, lanjut Yusri, saat ini telah dilakukan penahanan di sel keamanan maksimum Pomdam Jaya/Jayakarta. Namun terkait perannya hingga motif saat ini masih terus didalami.

"Jadi kita juga masih mendalami apa nih motifnya dari empat yang diduga pelaku tadi,” ujar dia.sinpo

Editor: Kiswondari
Komentar: