UI Sampaikan Update Penyelidikan Kasus Pelecehan Verbal, 16 Mahasiswa Sedang Diperiksa

Oleh: Bachtiarudin Alam
Selasa, 14 April 2026 | 18:16 WIB
Gedung rektorat UI. (Foto/UI)
Gedung rektorat UI. (Foto/UI)

BeritaNasional.com - Universitas Indonesia (UI) melaporkan perkembangan penyelidikan kasus dugaan kekerasan seksual secara verbal di lingkungan Fakultas Hukum. Pihaknya melibatkan Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan (Satgas PPK) UI, fakultas, serta unit terkait di tingkat universitas.

“Hingga tahap ini, tercatat 16 mahasiswa berstatus sebagai terduga pihak yang terlibat dalam peristiwa tersebut,” kata Direktur Hubungan Masyarakat, Media, Pemerintah, dan Internasional UI Erwin Agustian Panigoro dalam keterangan tertulisnya pada Selasa (14/4/2026).

Menurut Erwin, 16 mahasiswa saat ini menjalani proses pemeriksaan sesuai dengan mekanisme yang berlaku dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah, keadilan, serta perlindungan hak berbagai pihak.

“Berdasarkan hasil penelusuran sementara, dinamika ini bermula dari interaksi dalam ruang komunikasi digital yang kemudian menyebar luas dan memicu respons publik,” katanya.

Kendati demikian, kasus itu terus didalami dalam koridor formal dengan disertai bukti pendukung. Laporan tambahan juga yang difasilitasi melalui perwakilan mahasiswa yang menjadi bagian dari bahan penelusuran untuk diverifikasi secara menyeluruh.

Dengan demikian, tahapan penanganan yang sedang berlangsung saat ini mencakup pemeriksaan para pihak, pendalaman kronologi, verifikasi alat bukti, serta penyusunan rekomendasi oleh Satgas PPK.

“Perkembangan situasi di lingkungan kampus turut menjadi perhatian universitas, termasuk adanya dinamika sosial yang muncul sebagai respons atas kasus tersebut. UI memastikan bahwa kondisi ini telah dikelola sehingga tidak berkembang menjadi konflik fisik,” ujarnya.

Rekomendasi tersebut akan menjadi dasar bagi pimpinan universitas dalam menetapkan keputusan, termasuk kemungkinan pemberian sanksi akademik sesuai tingkat pelanggaran yang terbukti.

“UI menegaskan kembali bahwa pendekatan yang digunakan dalam penanganan kasus ini berorientasi pada perlindungan korban (victim-centered) dengan memastikan tersedianya pendampingan psikologis, bantuan hukum, serta dukungan akademik secara berkelanjutan,” tuturnya.

Sebelumnya, Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FHUI) menyampaikan pernyataan resmi terkait dugaan pelecehan seksual di grup chat yang sebagaimana viral di media sosial. Kasus ini melibatkan sejumlah mahasiswa.

Dalam keterangannya di akun Instagram @fakultashukumui, pihak fakultas mengungkapkan telah menerima laporan mengenai beredarnya tangkapan layar percakapan yang diduga melibatkan mahasiswa dan memuat konten tidak pantas, termasuk indikasi kekerasan seksual.

"Berdasarkan laporan tersebut, fakultas mengetahui beredarnya tangkapan layar percakapan yang diduga melibatkan mahasiswa dan memuat konten yang tidak pantas, termasuk indikasi kekerasan seksual," tulis Dekan Fakultas Hukum Universitas Indonesia.

“Fakultas mengecam keras segala bentuk perilaku yang merendahkan martabat manusia serta bertentangan dengan nilai hukum dan etika akademik,” ucapnya.

Sementara itu, dari kasus ini, total ada 16 mahasiswa yang diduga turut melakukan pelecehan seksual secara verbal lewat percakapan grup media sosial.

Dari komunikasi itu, terlihat ucapan bermuatan pelecehan terhadap perempuan hingga komentar mengenai bagian tubuh yang tidak sepatutnya diucapkan.sinpo

Editor: Tarmizi Hamdi
Komentar: