KPK Kembali Panggil Khalid Basalamah di Penyidikan Dugaan Korupsi Kuota Haji

Oleh: Panji Septo R
Kamis, 23 April 2026 | 11:44 WIB
Jubir KPK Budi Prasetyo saat diwawancarai. (BeritaNasional/Panji)
Jubir KPK Budi Prasetyo saat diwawancarai. (BeritaNasional/Panji)

BeritaNasional.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil pendakwah Islam, Khalid Basalamah terkait kasus dugaan korupsi kuota haji.

Hal tersebut dikonfirmasi Juru Bicara KPK Budi Prasetyo. Menurutnya, Khalid Basalamah adalah salah satu pihak Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) yang menjadi saksi.

"Dalam lanjutan penyidikan kuota haji, benar, hari ini penyidik menjadwalkan saudara KB, salah satu pihak PIHK," ujar Budi di Gedung Merah Putih KPK, Kamis (23/4/2026).

Menurut Budi, pemanggilan terhadap pendakwah Islam tersebut merupakan rangkaian pemeriksaan kepada para biro travel atau PIHK.

"Yang memang dibutuhkan oleh penyidik untuk mendalami lebih lanjut bagaimana soal jual beli atau pengisian kuota ibadah haji yang dilakukan oleh para PIHK tersebut," tuturnya.

Budi meyakini Khalid bakal kooperatif dan menghadiri penggilan tim penyidik lembaga antirasuah yang ingin memperdalam pengetahuannya soal kasus itu.

"Kami meyakini tentu saksi akan kooperatif hadir memenuhi panggilan penyidik dan nantinya memberikan keterangan yang dibutuhkan," kata dia.

Kasus ini berawal dari tambahan kuota haji 20 ribu jemaah yang diberikan Pemerintah Arab Saudi. 
 
Kementerian Agama kemudian membagi kuota menjadi 10 ribu jemaah reguler dan 10 ribu jemaah khusus, meski porsi ideal kuota khusus seharusnya delapan persen.
 
Penyidik menemukan dugaan suap dan praktik jual beli kuota haji khusus yang melibatkan biro perjalanan serta oknum internal Kementerian Agama. 
 
Lebih dari 350 penyelenggara haji khusus telah dimintai keterangan terkait dugaan aliran commitment fee. 
 
KPK juga mengamankan hampir Rp100 miliar dari berbagai pihak penyelenggara haji khusus yang diduga terlibat.
 
KPK sebelumnya menetapkan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dan eks staf khususnya, Isfah Abidal Aziz, sebagai tersangka. 
 
Belakangan, dua nama lain menyusul yakni Direktur Operasional PT Makassar Toraja (Maktour) Ismail Adham dan Ketua Umum Asosiasi Kesthuri Asrul Azis Taba.
 
Keempatnya disangkakan Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 UU 31/1999 yang diperbarui UU 20/2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
 sinpo

Editor: Dyah Ratna Meta Novia
Komentar: