Terlibat TPPU, Bareskrim Polri Tangkap Istri dan 2 Anak Bandar Narkoba Ko Erwin

Oleh: Bachtiarudin Alam
Kamis, 23 April 2026 | 18:35 WIB
Dirtipid Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Pol Eko Hadi Santoso. (BeritaNasional/Humas Polri)
Dirtipid Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Pol Eko Hadi Santoso. (BeritaNasional/Humas Polri)

BeritaNasional.com -  Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri telah menangkap beberapa anggota keluarga bandar narkoba Erwin Iskandar alias Ko Erwin yang diduga terlibat dalam tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Penangkapan dilakukan Tim Gabungan Subdit IV dan Satgas NIC Dittipidnarkoba Bareskrim Polri dipimpin Kombes Handik Zusen dan Kombes Kevin Leleury terhadap VVP (Istri), HSI (Anak), dan CA (Anak) dari Ko Erwin.

“Telah melakukan Penangkapan terhadap 3 tersangka inisial VVP, HSI, dan CA,” kata Dittipidnarkoba Bareskrim Polri Brigjen Pol Eko Hadi Santoso dalam keterangannya, Kamis (23/4/2026).

Ketiganya ditangkap di Sumbawa dan Mataram Nusa Tenggara Barat (NTB) setelah diduga terlibat dalam TPPU terkait bisnis peredaran gelap narkoba yang dijalankan bandar Ko Erwin.

“Sejumlah Barang Bukti Tindak Pencucian Uang dari hasil Tindak Pidana Narkotika disita dari ketiga tersangka tersebut, berupa rumah, ruko, gudang, kendaraan bermotor, serta berbagai dokumen terkait,” jelasnya.

Kendati demikian, Eko belum bisa menyampaikan lebih lanjut perkembangan pemeriksaan. Karena, ketiganya sampai saat ini masih menjalani pemeriksaan awal oleh penyidik.

Ko Erwin merupakan bandar narkoba yang terlibat persekongkolan dengan Mantan Kasat Resnarkoba Polres Bima Kota, AKP Malaungi yang berujung terseretnya Mantan Kapolres Bima Kota AKBP Didik Putra Kuncoro sebagai tersangka.

Sejak saat itu, penyidikan terus dikembangkan satu-persatu jaringan dari Ko Erwin berhasil dipreteli kepolisian. Salah satunya bandar narkoba Andre Fernando alias The Doctor bandar internasional yang menjadi penyuplai narkoba ke Kor Erwin.

 sinpo

Editor: Sri Utami Setia Ningrum
Komentar: