KPK Dalami Peran Wakil Ketua DPRD Pekalongan di Kasus Dugaan Korupsi Fadia Arafiq
BeritaNasional.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memeriksa Wakil Ketua DPRD Kabupaten Pekalongan M Asror alias Ruben Prabu Faza terkait kasus yang menjadikan eks Bupati Pekalongan Fadia Arafiq tersangka.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan pemeriksaan tersebut masih berkaitan dengan peran saksi tersebut terhadap dugaan praktik pengondisian proyek untuk PT PT Raja Nusantara Berjaya (RNB).
“Secara umum pemeriksaan kepada saksi berkaitan dengan peran atau pun pengetahuan terkait praktik yang dilakukan PT RNB ini,” ujar Budi di Gedung Merah Putih KPK dikutip Kamis (30/4/2026).
Ia menjelaskan alasan pendalaman tersebut karena ada dugaan pengkondisian agar PT RNB dimenangkan dalam proyek-proyek pengadaan jasa outsourcing di sejumlah dinas.
“Karena memang PT RNB ini diisi sejumlah pihak baik dari keluarga kemudian orang kepercayaannya. Nah itu semuanya kami dalami perannya masing-masing di PT RNB tersebut,” tuturnya.
Saat ditanya terkait pengetahuan DPRD terhadap tindakan bupati, Budi mengatakan Ruben didalami soal perannya di PT RNB.
“Didalami soal peran yang bersangkutan di dalam PT RNB tersebut,” kata dia.
Kasus ini bermula dari penindakan yang dilakukan KPK di Kabupaten Pekalongan dan berujung penetapan Bupati Pekalongan Fadia Arafiq sebagai tersangka.
Fadia ditersangkakan berkaitan dengan dugaan korupsi pengadaan jasa outsourcing/kontrak dan pengadaan lain di lingkungan pemerintah daerah.
KPK menyebut suami dan anak Fadia, yakni Anggota DPR RU Mukhtaruddin Ashraff Abu dan Anggota DPRD Pekalonga Muhammad Sabiq Ashraff mendirikan perusahaan.
PT Raja Nusantara Berjaya yang didirikan keluarga dari Fadia itu aktif menjadi penyedia jasa di Pemkab Pekalongan.
Ashraff tercatat sebagai komisaris dan Sabiq sebagai direktur pada 2022–2024 sebelum digantikan Rul Bayatun.
Rincian dugaan aliran dana sebagai berikut: Fadia Rp5,5 miliar; Ashraff Rp1,1 miliar; Rul Bayatun Rp2,3 miliar; Sabiq Rp4,6 miliar; Mehnaz Na Rp2,5 miliar; serta penarikan tunai Rp3 miliar.
Sampai saat ini, Fadia menjadi tersangka tunggal dan dijerat Pasal 12 huruf i dan Pasal 12B UU Tipikor juncto Pasal 127 ayat (1) UU 1/2023 tentang KUHP.

PERISTIWA | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
BUDAYA | 2 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 2 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 2 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 1 hari yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 2 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 1 hari yang lalu
EKBIS | 1 hari yang lalu





