Gugatan Noel Dinilai Hak Konstitusional Bagian Mekanisme Pengujian Hukum

Oleh: Panji Septo R
Sabtu, 02 Mei 2026 | 06:27 WIB
Mantan Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Praswad Nugraha. (BeritaNasional/Panji)
Mantan Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Praswad Nugraha. (BeritaNasional/Panji)

BeritaNasional.com -  Eks penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Praswad Nugraha menyoroti rencana eks Wamenaker Immanuel Ebenezer (Noel) menggugat lembaga antirasuah secara perdata dan pidana senilai Rp300 triliun.

Menurutnya, hal tersebut merupakan langkah yang sah dalam kerangka hukum. Praswad menyatakan setiap warga negara memiliki ruang konstitusional untuk menempuh upaya hukum.

Ia mengatakan langkah tersebut justru membuka ruang pengujian yang lebih objektif di pengadilan baik melalui gugatan perdata, pidana, praperadilan, maupun jalur Tata Usaha Negara. 

“Langkah hukum yang ditempuh merupakan hak konstitusional setiap warga negara. Upaya seperti gugatan perdata, pidana, praperadilan, maupun gugatan Tata Usaha Negara merupakan bagian dari mekanisme hukum yang sah," ujar Praswad dalam keterangan tertulis, Sabtu (2/5/2026).

"Dalam konteks ini, langkah tersebut justru membuka ruang pengujian yang lebih objektif karena seluruh dalil dan bukti akan diuji secara terbuka di pengadilan,” imbuhnua.

Ia menambahkan gugatan semacam ini tidak dapat langsung dinilai sebagai bentuk perlawanan terhadap proses hukum, melainkan bagian dari hak pembelaan diri yang dijamin konstitusi.

“Setiap pihak memiliki hak untuk membela diri dan menguji tuduhan yang diarahkan kepadanya melalui jalur hukum yang tersedia," kata dia.

Praswad menekankan proses hukum yang berjalan di KPK tetap akan berlangsung sebagaimana mestinya dan tidak terganggu oleh pengajuan gugatan tersebut.

"Langkah gugatan ini tidak dapat serta-merta dipandang sebagai bentuk perlawanan terhadap proses hukum,” ucapnya.

Sebelumnya, Noel mengancam bakal menggugat KPK secara perdata dan pidana dengan nilai ganti rugi senilai Rp 300 triliun.

“Saya akan gugat KPK, ya. Gugatan kita enggak tanggung-tanggung. Kita akan gugat KPK Rp 300 triliun,” ujar Noel.

Noel mengaku banyak dirugikan setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pemerasan pengurusan sertifikat keamanan dan keselamatan kerja (K3).

“Saya rugi secara in-materiil. Karena selama ini kan diorkestrasi hasil pemerasaan Immanuel 30-an mobil, lantas ratusan miliar, lantas banyak hal yang lain-lain yang di-framing ke saya, dan itu akan menjadi materi gugatan saya,” kata Noel.

Perkara ini berawal dari operasi tangkap tangan (OTT). Aksi pemerasan diduga berlangsung sepanjang 2019–2024.

Para pejabat Kemnaker bersama pihak Perusahaan Jasa K3 disinyalir memperlambat penerbitan sertifikat dan meminta sejumlah uang agar prosesnya berjalan mulus.

Dalam penyidikan ditemukan dugaan akumulasi uang pemerasan mencapai Rp 201 miliar, yang kemudian mengalir ke sejumlah pejabat.

Salah satu ASN yang disebut menerima jumlah terbesar ialah Irvian Bobby Mahendro, dengan nilai sekitar Rp 69 miliar yang digunakan untuk berbagai kebutuhan pribadi, termasuk membeli mobil.

Noel juga diduga memperoleh Rp 3 miliar serta sebuah motor Ducati Scrambler dua bulan setelah ia dilantik.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 12 huruf (e) dan/atau Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 64 ayat (1) KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.sinpo

Editor: Sri Utami Setia Ningrum
Komentar: