Pernyataan Hakim Panggil Paksa Andrie Yunus Bersaksi di Pengadilan Militer Bentuk Ancaman

Oleh: Panji Septo R
Sabtu, 02 Mei 2026 | 13:00 WIB
Suasana sidang penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus di Pengadilan Militer. (BeritaNasional/Bachtiarudin Alam)
Suasana sidang penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus di Pengadilan Militer. (BeritaNasional/Bachtiarudin Alam)

BeritaNasional.com -  Koalisi masyarakat sipil menilai pernyataan majelis hakim dalam sidang perdana perkara penyiraman air keras terhadap Wakil Koordinator KontraS Andrie Yunus di Mahkamah Militer II-08 Jakarta sebagai bentuk tekanan terhadap saksi sekaligus korban.

Pandangan tersebut disampaikan Direktur Imparsial Ardi Manto Adiputra saat merespons pernyataan majelis hakim yang mengingatkan kemungkinan sanksi pidana apabila Andrie tidak hadir memberikan kesaksian dalam persidangan dengan agenda pembacaan dakwaan oditur.

Majelis hakim menyebut saksi dapat dikenai pidana bila tidak hadir. Ardi menilai peringatan tersebut tidak mencerminkan standar perlindungan saksi.

“Kami memandang sikap majelis hakim yang menyampaikan bahwa saksi Andrie Yunus akan dapat sanksi pidana merupakan bentuk ancaman secara langsung terhadap diri Andrie Yunus, yang artinya menjadikan ia korban untuk kedua kalinya,” ujar Ardi dalam keterangan tertulis, Sabtu (2/5/2026).

Ardi mengingatkan Andrie telah memperoleh perlindungan penuh dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) setelah menjadi korban penyerangan oleh anggota BAIS TNI. 

Ia juga merujuk Pasal 1 ayat (6) UU No. 31/2014 yang mendefinisikan ancaman sebagai tindakan yang membuat saksi merasa takut atau dipaksa dalam proses pemberian kesaksian.

Ardi menilai dorongan agar Andrie hadir lebih mencerminkan kepentingan institusi militer daripada pemulihan hak korban.

“Kami juga menilai proses pemaksaan Andrie Yunus untuk bersaksi di muka pengadilan tersebut lebih pada mengutamakan sisi kepentingan militer dibanding kepentingan keadilan korban,” katanya.

Ia juga menyoroti tidak adanya pemeriksaan terhadap pihak yang diduga memberikan perintah dalam kasus ini.

“Terlebih lagi, publik tidak sama sekali mendengar bahwa TNI akan mengembangkan investigasinya untuk mengusut atasan pelaku untuk bertanggung jawab,” ujar Ardi.

Menurutnya, dalih para pelaku bertindak karena dendam pribadi menunjukkan persoalan profesionalisme institusi.

“Alasan tersebut menunjukan minimnya sikap profesionalisme dan sikap problematik institusi TNI dalam menghormati hak konstitusional warga negara dan hak asasi manusia,” ucapnya.

Pun ia menegaskan Andrie berhak menolak hadir sebagai saksi dalam peradilan militer.

“Tidak ada satupun entitas yang dapat memaksa dirinya untuk memberikan kesaksiannya,” kata Ardi.

Ia menambahkan, kasus ini menegaskan urgensi percepatan reformasi peradilan militer.

“Persidangan kasus ini dalam peradilan militer sudah seharusnya menjadi pertanda reformasi peradilan militer adalah sebuah keharusan dan signifikan setelah hampir dua dasawarsa mengalami stagnasi,” tandasnya.

Sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Militer II-08 Jakarta meminta Oditur Militer II-07 menghadirkan kesaksian Andrie Yunus dalam persidangan penganiayaan berat berupa penyiraman air keras. 

Permintaan tersebut disampaikan Ketua Majelis Kolonel CHK Fredy Ferdian Isnartanto usai membacakan dakwaan terhadap empat terdakwa: Sersan Dua Edi Sudarko, Letnan Satu Budhi Hariyanto Widhi, Kapten Nandala Dwi Prasetyo, dan Letnan Satu Sami Lakka.

“Jadi begini oditur, saudara itu kan dalam kapasitas posisi untuk kepentingan korban, atas nama negara lah, ada yang dirugikan dalam hal ini korban yaitu Andrie Yunus. Saudara menghadirkan para terdakwa, saudara menghadirkan para saksi,” kata Fredy dalam persidangan, Rabu (29/4/2026).

Ia menilai dakwaan belum lengkap tanpa keterangan korban dan meminta oditur berkoordinasi dengan LPSK.

“Kalau misalnya didampingi LPSK juga ga masalah… bahkan kalau misalnya tidak bisa hadir secara fisik, hadir secara vidcon, pakai zoom, tidak masalah,” ucapnya.

Fredy juga menyebut kewenangan hakim untuk menghadirkan saksi secara paksa merujuk Pasal 152 Peradilan Militer serta mengutip Pasal 285 KUHP terkait ancaman pidana bagi pihak yang menolak memberikan keterangan.

“Saya minta untuk diupayakan, nanti kalau oditur tidak mampu, berarti majelis hakim dalam ini hakim ketua menggunakan kewenangannya untuk menghadirkan paksa saksi dengan penetapan," tegas hakim.

Dalam perkara ini, empat terdakwa diduga menyiram air keras terhadap Andrie Yunus pada 12 Maret 2026 di Salemba I, Senen, Jakarta Pusat. 

Motif para pelaku terkait sejumlah kritik Andrie bersama KontraS terhadap TNI, termasuk gugatan UU TNI ke Mahkamah Konstitusi serta berbagai laporan mengenai dugaan intimidasi.

Korban mengalami luka serius dan menjalani perawatan intensif di RSCM. Para terdakwa kini dijerat pasal berlapis, antara lain Pasal 469 ayat 1, Pasal 468 ayat 1, dan Pasal 467 ayat 1 jo ayat 2 jo Pasal 20 huruf C UU No. 1/2023 tentang KUHP.

 sinpo

Editor: Sri Utami Setia Ningrum
Komentar: