KPK Dalami Kasus Proyek PUPR Sumut, Sejumlah Saksi Dipanggil
BeritaNasional.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengaku tengah melakukan pengembangan penyidikan atas perkara proyek infrastruktur di Dinas PUPR Provinsi Sumatera Utara.
Meski demikian, Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan pihaknya belum menetapkan tersangka dalam pengembangan kasus tersebut.
“Ada pengembangan, masih sprindik umum jadi belum ada pihak yang ditetapkan sebagai tersangka,” ujar Budi di Gedung Merah Putih KPK, dikutip Rabu (6/5/2026).
“Hari ini pertama kali memulai melakukan pemeriksaan kepada sejumlah saksi,” tambahnya.
Sebelumnya, KPK telah memanggil beberapa orang saksi dalam pengembangan penyidikan tersebut.
Berikut ini daftar saksi yang dipanggil KPK:
- Manaek Manalu, Pegawai Negeri Sipil (PNS) Kementerian PUPR - Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional Sumatera Utara
- T. Rahmansyah Putra/Dadam, Kasatker PJN Wilayah II Sumatera Utara Tahun 2023–2024
- Heri Handoko, PNS/PPK 1.2 BBPJN Sumatera Utara
- Faisal, PPK 1.1 BBPJN Sumatera Utara
- Munson Ponter Paulus Hutauruk, Pensiunan PNS - PPK 1.4 BBPJN Sumatera Utara
- Rahmad Parulian, PNS - Kasatker PJN Wilayah I Provinsi Sumut 2021 s.d. Mei 2023 - Kepala Bidang Pembangunan Jalan dan Jembatan Kementerian PUPR Provinsi Sumatera Utara
- Dicky Erlangga, Kasatker Wilayah I PJN
Sebelumnya, kasus ini berawal dari operasi tangkap tangan (OTT) pada Juni 2025. KPK menetapkan lima tersangka, salah satunya eks Kadis PUPR Provinsi Sumut,Topan Ginting.
Selain Topan, KPK juga menetapkan tersangka Rasuli Efendi Siregar dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Satker PJN Wilayah I Sumatera Utara Heliyanto.
Selain itu, kontraktor dari pihak swasta yakni Akhirun Piliang, Direktur Utama PT Dalihan Natolu Group (PT DNG), serta Rayhan Dulasmi, Direktur Utama PT Rona Namora (PT RN).
Adapun Topan telah menjalani persidangan dan divonis 5 tahun 6 bulan penjara oleh majelis hakim di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Medan. Hakim juga mewajibkan Topan membayar denda sebesar Rp200 juta.
Dalam perkara ini, Topan Obaja Putra Ginting, Rasuli Efendi Siregar, dan Heliyanto disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b, Pasal 11, atau Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sementara itu, Akhirun Efendi Siregar dan Rayhan Dulasmi Pilang disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b, atau Pasal 13 undang-undang yang sama.
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
GAYA HIDUP | 23 jam yang lalu
TEKNOLOGI | 2 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 2 hari yang lalu
HUKUM | 2 hari yang lalu
BUDAYA | 2 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 2 hari yang lalu
EKBIS | 1 hari yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu
POLITIK | 2 hari yang lalu







