KPK Sebut Ajudan Bantu Fadia Arafiq Terima Gratifikasi
BeritaNasional.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memeriksa dua anak buah Bupati Pekalongan nonaktif Fadia Arafiq terkait dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa outsourcing.
Keduanya yakni Aji Setiawan dan Siti Hanikatun yang merupakan ajudan serta mantan ajudan Fadia.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan tim penyidik menduga proses penerimaan gratifikasi Fadia tersebut turut dibantu oleh dua orang ajudannya.
“Mereka diduga membantu Bupati dalam menerima berbagai gratifikasi,” ujar Budi dalam keterangan tertulis, Rabu (13/5/2026).
Kasus ini bermula dari penindakan yang dilakukan KPK di Kabupaten Pekalongan dan berujung penetapan Bupati Pekalongan Fadia Arafiq sebagai tersangka.
Kasus tersebut berkaitan dengan dugaan korupsi pengadaan jasa outsourcing dan pengadaan lain di lingkungan pemerintah daerah.
KPK menyebut suami dan anak Fadia, yakni Anggota DPR RU Mukhtaruddin Ashraff Abu dan Anggota DPRD Pekalonga Muhammad Sabiq Ashraff mendirikan perusahaan.
PT Raja Nusantara Berjaya yang didirikan keluarga dari Fadia itu aktif menjadi penyedia jasa di Pemkab Pekalongan.
Ashraff tercatat sebagai komisaris dan Sabiq sebagai direktur pada 2022–2024 sebelum digantikan Rul Bayatun.
Rincian dugaan aliran dana sebagai berikut: Fadia Rp5,5 miliar; Ashraff Rp1,1 miliar; Rul Bayatun Rp2,3 miliar; Sabiq Rp4,6 miliar; Mehnaz Na Rp2,5 miliar; serta penarikan tunai Rp3 miliar.
Sampai saat ini, Fadia menjadi tersangka tunggal dan dijerat Pasal 12 huruf i dan Pasal 12B UU Tipikor juncto Pasal 127 ayat (1) UU 1/2023 tentang KUHP.

HUKUM | 2 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 2 hari yang lalu
POLITIK | 2 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 2 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 2 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 2 hari yang lalu
POLITIK | 1 hari yang lalu
GAYA HIDUP | 16 jam yang lalu
HUKUM | 1 hari yang lalu
HUKUM | 1 hari yang lalu






