Umrah Backpacker, Ini Kelebihan dan Kekurangannya
BeritaNasional.com - Beribadah umrah rasanya sudah menjadi impian bagi umat muslim. Beribadah haji kecil ke tanah suci Mekah tersebut menjai nilai tersendiri bagi perjalanan spirit setiap umat muslim. Dalam melakukan ibadah umrah biasanya kita melibatkan jasa biro perjalanan yang akan membawa kita ke sana. Tapi apakah pernah mendengar umrah backpaker? Ya ternyata ada loh umat muslim yang memilih untuk berumrah tanpa menggunakan jasa biro perjalan alias berangkat sendiri!
Berikut ulasannya dilansir dari laman Pegadaian. Yuk simak
Apa Itu Umrah Backpacker?
Umrah backpacker adalah metode perjalanan ibadah yang dikelola secara personal tanpa campur tangan dari biro perjalanan resmi.
Dalam konsep ini, setiap jemaah bertanggung jawab atas seluruh persiapan logistik ibadah umrah, seperti:
- Pengurusan visa.
- Reservasi tiket pesawat.
- Pemilihan penginapan.
- Pengaturan transportasi selama berada di Tanah Suci.
Sebagai perencana dan pelaksana, jemaah memiliki kontrol penuh untuk menentukan jadwal keberangkatan, standar fasilitas yang diinginkan, dan estimasi anggaran sesuai kemampuan.
Sederhananya, umrah backpacker mengedepankan prinsip fleksibilitas dan efisiensi biaya. Agar lebih hemat, jemaah biasanya melakukan hal-hal berikut:
- Berburu tiket pesawat promosi.
- Memilih akomodasi kela menengah atau low budget.
- Memaksimalkan penggunaan transportasi publik selama di Arab Saudi.
Perbedaan Umrah Backpacker dengan Reguler
Umrah backpacker tidak sama dengan umrah reguler. Ada perbedaan signifikan dalam beberapa aspek yang penting diketahui oleh calon jemaah, di antaranya:
AspekUmrah BackpackerUmrah Reguler
Rencana PerjalananDisusun secara mandiri tanpa melibatkan pihak ketigaSeluruhnya telah disediakan oleh agen travel umrah sehingga jemaah cukup mengikutinya saja
Biaya Cenderung lebih hemat karena tidak ada biaya travel. Tetapi, juga bergantung pada opsi transportasi dan akomodasiBiasanya lebih mahal karena sudah mencakup paket lengkap yang disediakan agen travel termasuk biaya jasa
Fleksibel. Jemaah bisa menentukan sendiri jadwal dan tempat yang ingin dikunjungiKurang fleksibel karena terikat jadwal dan rute perjalanan yang telah ditentukan oleh agen travel
Tidak ada pendampingan dari muthawwif (pembimbing ibadah)Ada muthawwif karena sudah termasuk pada paket biaya umrah
Administrasi dan Visa diurus sendiri. Umumnya, menggunakan visa turis atau visa umroh jalur mandiriSudah diurus oleh biro perjalanan atau agen travel
Kebijakan Pelaksanaan Umrah Backpacker di Indonesia
Umrah backpacker memang cukup populer dan diminati, tetapi apakah pelaksanaannya diperbolehkan di Indonesia?
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah (PIHU), umrah bisa dilakukan secara perseorangan dan berkelompok melalui PPIU yang terdaftar di Kementerian Agama Republik Indonesia.
PPIU (Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah) merupakan lembaga hukum yang berperan layaknya sponsor bagi jemaah selama berada di luar negeri dan memegang tanggung jawab dalam menjamin keselamatan, keamanan, dan kenyamanan.
Sayangnya, umrah backpacker tidak memenuhi kesesuaian peraturan perundang-undangan tersebut karena berangkat tanpa PPIU resmi.
Akibatnya, tidak memperoleh pendampingan maupun perlindungan memadai. Hal ini membuat jemaah umrah backpacker rentan mengalami berbagai masalah.
Risiko Umrah Backpacker
1. Tanggung Jawab Mandiri yang Besar
Menjadi jemaah umrah backpacker berarti memegang kendali sekaligus tanggung jawab penuh atas diri sendiri sepanjang perjalanan.
Hal ini menuntut kesiapan fisik, mental, pemahaman mendalam mengenai tata cara ibadah umrah, dan penguasaan detail rute perjalanan, pemilihan akomodasi, serta lainnya.
2. Ketidakjelasan Regulasi
Seperti yang telah dijelaskan, aturan resmi di Indonesia mewajibkan jemaah umrah untuk berangkat melalui PPIU dengan izin sah.
Sementara itu, regulasi khusus terkait umrah backpacker hingga kini belum sepenuhnya jelas walaupun pelaksanaan ibadah memang bisa dilakukan secara perseorangan dan berkelompok.
Ketidakjelasan payung hukum ini berpotensi memicu masalah serius, mulai dari penipuan, penggelapan dana investasi perjalanan, dan kendala teknis lainnya saat berada di Tanah Suci.
3. Kendala Komunikasi dan Budaya
Kemampuan Bahasa Arab maupun Bahasa Inggris yang kurang memadai bisa menjadi hambatan serius bagi jemaah sehingga kesulitan berkomunikasi dengan jemaah lain.
Selain bahasa, kurangnya pemahaman terkait adat istiadat dan budaya setempat pun berisiko menimbulkan kesalahpahaman maupun masalah selama menjalankan umrah.
Sebagai contoh, apabila tersesat atau mengalami masalah kesehatan, jemaah mungkin akan kesulitan meminta bantuan dari jemaah lain.
4. Kurangnya Pendampingan Resmi
Umumnya, agen perjalanan umrah akan menyediakan pendampingan secara menyeluruh, mulai dari pembimbing ibadah, pengaturan transportasi, hingga akomodasi yang terjamin.
Jemaah umrah backpacker tidak akan memperoleh kemudahan pendampingan tersebut karena segala kebutuhan operasional harus dikelola secara personal.
5. Risiko Penolakan Visa
Salah satu tantangan terbesar dari umrah backpacker adalah tingginya potensi penolakan visa dibandingkan melalui agen perjalanan.
Kesalahan sekecil apa pun dalam pengisian formulir atau ketidaklengkapan dokumen dapat berakibat fatal pada ditolaknya permohonan visa.
Ini akan menimbulkan kerugian pada rencana perjalanan. Belum lagi, jika ada dokumen yang tidak sesuai ketika pengecekan, maka berisiko ditolak masuk oleh pihak keamanan Arab Saudi.
6. Risiko Keamanan
Berbeda dengan paket umrah reguler yang memiliki sistem perlindungan berlapis, jemaah umrah backpacker tidak mendapatkan jaminan keamanan yang sama.
Pasalnya, tanggung jawab untuk menjaga keselamatan pribadi, melindungi barang bawaan berharga, dan menjauhi situasi yang berpotensi bahaya sepenuhnya berada di tangan jemaah sendiri.
7. Risiko Kesehatan
Mengingat jemaah umrah backpacker berangkat tanpa pendampingan biro, mencari bantuan medis secara mandiri dapat menjadi tantangan tersendiri jika terjadi kondisi darurat.
Oleh karena itu, disarankan untuk mengenali batasan fisik sendiri dan tidak memaksakan diri ketika tubuh mulai terasa lelah demi menjaga kesehatan maupun stamina tubuh.
GAYA HIDUP | 2 hari yang lalu
HUKUM | 1 hari yang lalu
HUKUM | 1 hari yang lalu
HUKUM | 1 hari yang lalu
HUKUM | 17 jam yang lalu
OLAHRAGA | 1 hari yang lalu
POLITIK | 1 hari yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu
HUKUM | 1 hari yang lalu







